logo tb
BeritaJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai di Lampung

34
×

KPK Tangkap Eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai di Lampung

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rabu (4/2/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan beberapa pihak di Kantor Pusat DJBC Kemenkeu yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.

“Tim mengamankan sejumlah pihak, khususnya di Kantor Pusat Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Salah satu pihak yang diamankan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) DJBC Kemenkeu. Namun, yang bersangkutan tidak diamankan di Jakarta, melainkan di Provinsi Lampung.

“Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan itu diamankan di wilayah Lampung,” tutur Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti dalam operasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah, serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram.

“Untuk barang bukti, ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, senilai miliaran rupiah. Selain itu, ada logam mulia sekitar 3 kilogram,” kata Budi.

Budi mengungkapkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi di lingkungan DJBC Kemenkeu.

KPK menduga terdapat praktik korupsi yang melibatkan pihak swasta dalam proses importasi barang ke Indonesia.

“Terkait dengan konstruksi perkaranya, ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. KPK menduga adanya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Namun demikian, KPK belum merinci jenis barang yang menjadi objek importasi dalam perkara tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai.

“Detail barang apa saja yang masuk ke Indonesia, nanti akan kami update,” imbuhnya.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Lembaga antirasuah akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta rincian barang bukti hasil operasi penindakan tersebut.

(Farid Hidayat)