Targetberita.co.id Sukabumi – Jawa Barat, Dedi Setiadi resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi periode 2025–2030.
Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Cabang (Muscab) ke-II yang digelar di Hotel Augusta, Cikukulu, Sukabumi, Sabtu, (7/2/2026).
Dalam sambutannya, Dedi menegaskan pentingnya soliditas dan integritas di tubuh organisasi advokat.
Ia menyebut, kini advokat memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan profesinya dan tidak boleh gentar menghadapi aparat penegak hukum yang menyimpang.
“Kita harus solid. Kalau ada penegak hukum no yang tidak benar, kita lawan. Saya berdiri paling depan untuk menjalankan undang-undang,” ujar Dedi, kepada media, Sabtu (7/2/2026).
Sebagai nahkoda baru, ia menjelaskan bahwa saat ini advokat memiliki posisi yang lebih kuat di banding sebelumnya, terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, peran advokat kini tidak lagi pasif.
“Dulu mendampingi saksi sifatnya pasif, sekarang aktif. Bahkan dalam tahap klarifikasi sudah boleh didampingi pengacara. Dulu hal itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Menurut Dedi, sejumlah mekanisme hukum yang sebelumnya dianggap sensitif, seperti praperadilan, kini justru menjadi hak yang wajib dijalankan.
Ia mencontohkan, ketidaksesuaian barang bukti, proses pemeriksaan tertutup, hingga perkara laporan yang tidak berjalan dapat diuji melalui praperadilan.
“Pemeriksaan harus terbuka dan diawasi, termasuk melalui CCTV. Kalau tidak, itu bisa kita praperadilankan,” ungkapnya.
Menghadapi tantangan profesi advokat ke depan, Dedi menilai integritas, peningkatan keilmuan, dan kesolidan organisasi menjadi kunci utama.
Ia menegaskan kesalahan dalam proses hukum tidak boleh dibiarkan. “Kesalahan jangan didiamkan. Harus kita perbaiki sebagai advokat,” tegasnya.
Dedi menambahkan, di awal kepemimpinannya, ia akan membenahi internal organisasi sebelum menjalankan berbagai program.
Program tersebut meliputi perekrutan anggota, pendidikan dan ujian advokat, penyumpahan, seminar, hingga pendidikan lanjutan. Pungkasnya.
(Red)












