Targetberita.co.id Riau, Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebanyak 12 personel yang terbukti melakukan pelanggaran kategori berat.
Keputusan tersebut diumumkan melalui prosesi upacara internal yang turut dihadiri para personel terkait serta jajaran pimpinan Polda Riau.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin internal sekaligus bentuk keseriusan institusi dalam menjaga standar etik dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.
Seluruh personel yang dikenai sanksi PTDH dinyatakan telah melalui proses pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku di tubuh Polri.
Kapolda Riau Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Institusi
Kepala Polda Riau, Irjen Polisi Herry Heryawan, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak hormat tersebut diambil sebagai wujud komitmen institusi dalam menjaga marwah, integritas, serta kepercayaan publik terhadap Polri.
Ia mengakui bahwa pemecatan anggota bukanlah keputusan yang mudah, namun langkah tersebut harus diambil demi memastikan nilai-nilai kedisiplinan dan etika tetap ditegakkan.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” katanya kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelanggaran berat merupakan bagian dari tanggung jawab pimpinan dalam memastikan organisasi berjalan sesuai dengan aturan dan nilai profesionalisme yang telah ditetapkan.
Daftar 12 Personel yang Diberhentikan Tidak Hormat
Adapun 12 personel yang dijatuhi sanksi PTDH oleh Polda Riau terdiri dari berbagai pangkat dan jabatan.
Mereka adalah Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, serta Aida Boby Saputra.
Polda Riau menegaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan penilaian sesuai prosedur hukum dan kode etik yang berlaku.
(Red)












