logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

FSP BUMN Bersatu Ajak Masyarakat Bentengi Kejagung dari Serangan Buzzer Pembela Koruptor

80
×

FSP BUMN Bersatu Ajak Masyarakat Bentengi Kejagung dari Serangan Buzzer Pembela Koruptor

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengajak masyarakat untuk turut membentengi Kejaksaan Agung (Kejagung) dari serangan buzzer yang dinilai mencoba menggiring opini publik dalam penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero).

Kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina disebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam sejarah BUMN.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Beberapa entitas usaha yang terseret dalam perkara ini antara lain PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, serta PT Kilang Pertamina Internasional.

Berdasarkan penyelidikan Kejagung RI, dugaan korupsi tersebut mencakup penyimpangan impor, markup harga dan volume BBM untuk kepentingan korporasi maupun pribadi, hingga praktik pencampuran BBM yang tidak sesuai standar.

Dugaan praktik tersebut dinilai merugikan negara dan konsumen.

Tak hanya bergulir di ranah hukum, perkara ini juga memicu polemik di ruang publik.

Berbagai narasi berkembang melalui konferensi pers, pemberitaan media hingga media sosial.

Bahkan, muncul dugaan adanya upaya sistematis membangun opini untuk mendiskreditkan Kejagung dalam proses penegakan hukum.

Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugiana, menilai serangan opini tersebut diduga dilakukan oleh buzzer berbayar.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan media online, terdapat dugaan dana fantastis hingga Rp. 88,4 miliar yang disebut-sebut mengalir untuk membiayai aktivitas buzzer yang membela pihak tertentu, termasuk Kerry Adrianto Riza dan Riza Chalid.

“Fenomena ini berpotensi mengarah pada trial by public opinion yang dapat memengaruhi independensi proses hukum,” ujar Gatot melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan harus dijunjung tinggi.

Namun, derasnya opini publik yang dibentuk secara masif di media sosial dikhawatirkan dapat memberi tekanan terhadap aparat penegak hukum maupun majelis hakim.

Di sisi lain, FSP BUMN Bersatu menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan pengawasan publik sebagai bagian dari demokrasi.

Pers, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan berintegritas.

FSP BUMN Bersatu pun mengajak para influencer antikorupsi, pekerja BUMN, serta mahasiswa untuk ikut mengawal dan mendukung Kejagung dalam menuntaskan perkara tersebut.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak Kepolisian dan Kejagung untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga menghalangi proses hukum.

Mengacu pada Pasal 21 UU Tipikor, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan perkara korupsi dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

FSP BUMN Bersatu berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi opini yang menyesatkan publik.

(Ricki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *