Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menagih Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, untuk mengembalikan uang sejumlah US$10.000 atau setara Rp. 150 juta.
Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Risharyudi yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2019-2024, Ida Fauziyah, mengaku menerima uang tersebut dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025 Haryanto- terdakwa kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti, akan dilakukan, karena memang salah satu apa yang dilakukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) adalah melaksanakan perintah hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (15/2/2026) melansir cnnindonesia.
Dengan demikian, peluang KPK membanggil Risharyudi bukan sekadar menagih pengembalian uang, tetapi juga untuk meminta keterangan terkait fakta-fakta yang muncul di persidangan lalu.
Risharyudi menjadi saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Dalam persidangan, Risharyudi mengaku pernah menerima uang Rp. 160 juta hingga tiket konser Blackpink dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) tahun 2024-2025 Haryanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi.
Dia menuturkan pemberian pertama dari Haryanto berupa uang Rp10 juta pada tahun 2024.
Saat itu, Haryanto masih menjabat sebagai Direktur PPTKA pada Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara dirinya saat itu selaku tim asistensi Menaker Ida Fauziyah.
Risharyudi menjelaskan uang itu digunakannya untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah.
Saat itu dirinya maju sebagai calon legislatif.
Pemberian kedua, sejumlah US$10.000 atau setara Rp. 150 juta.
Dia berdalih, sama seperti pemberian pertama, uang ini juga merupakan pinjaman.
Dia mengatakan uang tersebut akhirnya digunakan untuk membeli motor Harley Davidson bekas tanpa kelengkapan dokumen alias bodong lewat platform OLX.
Dia berdalih motor tersebut merupakan keinginan anaknya.
Selanjutnya, Risharyudi menambahkan ada uang Rp. 10 juta yang telah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK.
Pengembaliannya saat panggilan untuk dilakukan permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
“Kemudian di BAP kedua, setelah melakukan penerimaan tanda terima uang, saya sampaikan kembali bahwa ada yang terlupa, yang terlupa itu tadi 10 ribu (dolar AS), kemudian saya belikan motor, dan kemudian diminta untuk dikembalikan ke negara. Motornya sudah saya kembalikan,” ucap Risharyudi.
Perihal ini, majelis hakim meminta Risharyudi mengembalikan uang US$10.000 ke KPK karena nilai motor bodong tersebut tidak seberapa ketika dilelang kelak.
Sebanyak delapan orang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Para terdakwa disebut menerima uang Rp. 135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.
(Febri)












