logo tb
BeritaDaerahKepulauan RiauNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp. 3,2 Miliar

581
×

Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp. 3,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Kepulauan Riau,  Operasi gabungan antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil membubarkan upaya penyelundupan pasir timah sebanyak ±319 karung (±16 ton) yang akan diangkut keluar negeri secara ilegal melalui perairan 47 mil Timur Laut Berakit.

Penyelundupan tersebut berhasil dicegat setelah tim gabungan melakukan pemantauan yang dimulai sejak Senin (23/2/2026).

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi awal terkait kapal yang diduga bermuatan pasir timah dari Bangka dengan tujuan Malaysia.

“Tim gabungan langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu kapal tersebut bergerak. Pada hari Selasa (24/2/2026), saat melakukan pengawasan di sekitar Perairan Berakit, kami melihat sebuah kapal dengan arah perjalanan ke utara menuju Malaysia. Kami langsung mengejar hingga berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kakanwil Sodikin.

Hasil pemeriksaan menemukan muatan pasir timah dengan total nilai perkiraan mencapai ±Rp. 3,2 miliar.

Menurut Sodikin, kegiatan ilegal semacam ini berdampak signifikan bagi negara.

“Penyerahan pasir timah secara ilegal menyebabkan hilangnya potensi nilai tambah dalam negeri dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan,” jelasnya.

Terkait pelaku penyelundupan, Kakanwil Sodikin mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 5 pelaku yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Untuk pelakunya ada 5 orang, karena kita tegah pada hari Selasa malam, dan perjalanannya jauh, sehingga untuk tiba di sini butuh waktu 24 jam lebih, baru tiba tengah malam tadi sehingga setelah tiba kita langsung melakukan pemeriksaan awal, sehingga belum bisa kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kakanwil Sodikin.

Kakanwil Sodikin menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap penyelundupan kekayaan sumber daya alam dan mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

(Red)