Targetberita.co.id Bengkulu Utara, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Sebayur, Ponco Mujiharjo, menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPBFT) fiktif yang saat ini tengah diusut oleh penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara.
Dalam keterangannya pada Senin (2/3/2026), Ponco menegaskan pentingnya meluruskan duduk perkara berdasarkan aturan administrasi wilayah yang berlaku untuk menghindari simpang siur di masyarakat.
”Kami dari BPD Air Sebayur ingin menegaskan bahwa objek wilayah dalam penerbitan SPBFT tersebut, berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa, secara administratif sah masuk dalam wilayah Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya,” tegas Ponco.
Ia menambahkan bahwa Kepala Desa Air Sebayur telah memberikan keterangan serupa kepada penyidik.
Keterangan tersebut diperkuat oleh pernyataan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara yang menyatakan bahwa wilayah tersebut bukanlah bagian dari Desa Durian Amparan.
”Ini bukan sekadar klaim sepihak. Dinas PMD juga sudah mengonfirmasi bahwa secara administrasi itu adalah wilayah Desa Air Sebayur,” lanjutnya.
Terkait proses hukum, Ponco menyebutkan bahwa setelah pemeriksaan saksi dan korban, penyidik kini mulai memeriksa terduga pelaku.
Pihak BPD menyatakan dukungan penuh agar kasus ini dibuka secara transparan.
”Jika memang ditemukan pungutan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak ingin persoalan batas wilayah ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Ponco juga menyoroti dampak polemik ini yang telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum (APH) dapat mengungkap siapa yang bertanggung jawab, termasuk jika terdapat aktor intelektual di balik polemik tersebut.
”Harapan kami proses hukum berjalan profesional demi menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” pungkasnya.
( Johan, SP)
BPD Air Sebayur Beberkan Fakta Terkait Dugaan Pungli Administrasi Desa, Dukung Tipikor Usut Tuntas












