logo tb
BeritaDaerahNabireNasionalNewsPapua TengahTerkini

‎PKN RI Papua Tengah Desak Transparansi APBD 2026 di Seluruh Kabupaten dan Provinsi

1290
×

‎PKN RI Papua Tengah Desak Transparansi APBD 2026 di Seluruh Kabupaten dan Provinsi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Nabire – Papua Tengah, Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI Provinsi Papua Tengah secara resmi mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah daerah di delapan kabupaten untuk merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 secara transparan dan akuntabel kepada publik, Kamis (5/3/2026).

‎Ketua PKN RI Papua Tengah, Yecky Degei, menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai anggaran daerah bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara.

‎”Kami mengingatkan kepada seluruh ASN dan kepala daerah agar tidak lagi ada anggapan bahwa APBD adalah rahasia negara. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen anggaran wajib diketahui masyarakat luas,” ujar Yecky dalam keterangannya di Nabire.

‎PKN RI Papua Tengah saat ini tengah melakukan pengawasan intensif terhadap setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD), baik di tingkat provinsi maupun daerah.

‎Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan di Papua Tengah.

‎Yecky juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum jika menemukan indikasi penyimpangan atau ketidakjelasan dalam realisasi anggaran.

‎”Tim kami terus bergerak memantau setiap OPD. Jika ditemukan realisasi anggaran yang tidak jelas atau mencurigakan, PKN RI akan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindak tegas,” imbuhnya.

‎Lebih lanjut, PKN RI Papua Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah Papua Tengah untuk turut aktif mengawal realisasi anggaran dan tidak memihak kepada oknum-oknum yang mencoba menyembunyikan praktik korupsi.

‎Landasan hukum peran serta masyarakat ini telah diatur secara kuat dalam PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎”PKN RI Papua Tengah berkomitmen berdiri bersama masyarakat untuk menjaga uang negara demi kemajuan tanah Papua Tengah yang bersih dari korupsi,” pungkas Yecky.

‎(Red)