logo tb
BantenBeritaDaerahLebakNasionalNewsTerkini

‎Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan ke Wartawan, Kades di Lebak Jadi Sorotan

82
×

‎Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan ke Wartawan, Kades di Lebak Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lebak – Banten, Sikap oknum Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial BI, tengah menjadi sorotan publik.

‎Ia diduga melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seorang pekerja sosial serta menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (07/03/2026).

‎Peristiwa ini bermula ketika BI menuding seorang oknum pekerja kesehatan/Dinsos melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengaktifan kartu BPJS Kesehatan milik warga.

‎Namun, alih-alih melaporkan temuan tersebut ke pihak berwajib, BI diduga melakukan tindakan fisik berupa penamparan kepada pekerja tersebut.

‎Tindakan BI dinilai melampaui wewenangnya sebagai pejabat publik.

‎”Seharusnya persoalan hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan kekerasan fisik yang justru mencoreng citra perangkat desa,” ujar salah satu sumber informasi di lokasi.

‎Intimidasi Terhadap Wartawan

‎Kritik terhadap BI semakin tajam setelah ia merespons upaya konfirmasi wartawan dengan nada tinggi dan menantang.

‎Melalui pesan singkat di media sosial TikTok, BI tidak hanya mengakui tindakannya, tetapi juga melontarkan kalimat provokatif.

‎”Itu dikasih pelajaran efek jera namanya… Saya tegas orangnya tidak lembek. Kamu media, saya anak mantan Priok, ayo debat sama saya,” tulis BI dalam pesan tersebut (07/03/2026).

‎Ia juga mendesak wartawan untuk menghapus unggahan video yang menyebut dirinya arogan.

‎Pelanggaran UU Pers

‎Menanggapi hal itu, sejumlah pihak menyayangkan sikap BI yang dinilai tidak memahami fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Menghalangi kerja jurnalistik atau bersikap tidak kooperatif merupakan bentuk pengabaian terhadap keterbukaan informasi publik.

‎Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi.

‎Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah benar terjadi praktik pungli, sekaligus mempertanggung jawabkan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut.

‎Awak media masih berupaya menghubungi pihak Kecamatan Malingping dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai sanksi administratif atau langkah hukum yang akan diambil.

‎(Apiyudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *