logo tb
BantenBeritaDaerahLebakNasionalNewsTerkini

‎Lembaga Adat Baduy Tegaskan Curug Cibatungeunah Wilayah Sakral, Tolak Segala Bentuk Promosi Wisata

137
×

‎Lembaga Adat Baduy Tegaskan Curug Cibatungeunah Wilayah Sakral, Tolak Segala Bentuk Promosi Wisata

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lebak – Banten, Lembaga Adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, secara resmi menyatakan keberatan dan penolakan keras terhadap promosi Curug Cibatungeunah sebagai objek wisata di media sosial.

‎Wilayah tersebut ditegaskan sebagai kawasan ulayat yang bersifat sakral dan masuk dalam zona larangan mutlak.

‎Kepala Desa Kanekes sekaligus Tokoh Adat Baduy, Jaro Oom, mengungkapkan bahwa peredaran konten promosi di platform seperti Instagram telah meresahkan masyarakat adat.

‎Ia menekankan bahwa aturan adat melarang aktivitas manusia di lokasi tersebut demi menjaga kesucian dan kelestarian alam.

‎“Wilayah tersebut adalah wilayah larangan mutlak. Jangankan orang luar, warga Baduy sendiri pun tidak diperbolehkan mengunjungi tempat tersebut,” tegas Jaro Oom dalam keterangannya.

‎Pihak lembaga adat menyatakan bahwa segala aktivitas yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di kawasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kearifan lokal.

“Kami berharap pemerintah melalui APH bisa segera menindak tegas oknum yang mempromosikan kawasan ini. Jangan sampai aturan adat kami dilanggar dan keseimbangan alam terganggu,” tambahnya.

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

Secara legalitas, perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat Baduy telah dijamin oleh negara, di antaranya melalui:

‎Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

‎Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan penghormatan terhadap hak ulayat selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

‎Lembaga Adat Baduy menghimbau masyarakat luas dan para pengguna media sosial untuk bijak dalam menyebarkan informasi.

‎Publik diminta untuk tidak mengunjungi, mempromosikan, atau membuka jalur wisata ke kawasan Curug Cibatungeunah guna menghormati tatanan budaya dan kelestarian ekosistem di Desa Kanekes.

‎(Apiyudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *