logo tb
BengkuluBeritaDaerahKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkini

Alarm Bahaya: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bengkulu Utara Tembus 8 Kasus di Awal 2026

102
×

Alarm Bahaya: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bengkulu Utara Tembus 8 Kasus di Awal 2026

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Arga Makmur – Kab. Bengkulu Utara – Bengkulu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara mengeluarkan peringatan keras terkait tren kekerasan terhadap perempuan dan anak.

‎Berdasarkan data triwulan pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 8 kasus kekerasan telah dilaporkan, sebuah angka yang dinilai sebagai kondisi waspada bagi masyarakat.

‎Kepala DPPPA Bengkulu Utara, Solita Meida, merinci bahwa dari total kasus tersebut, mayoritas merupakan kasus seksual dan psikis.

‎”Hingga triwulan pertama ini, kami mencatat 8 kasus yang terdiri dari 5 kasus persetubuhan terhadap perempuan, 2 kasus kekerasan psikis, dan 1 kasus kekerasan terhadap anak,” ungkapnya pada Rabu (22/4/2026).

‎Solita menekankan fakta memprihatinkan bahwa sebagian besar pelaku merupakan orang-orang di lingkaran terdekat korban.

‎Pola ini sering kali membuat korban merasa tertekan, takut, atau malu untuk melapor, sehingga kasus sering kali baru terungkap setelah dampak psikisnya mendalam.

‎”Kami meminta para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. Jangan lengah, karena dalam banyak kasus, pelaku justru adalah orang yang sudah dikenal baik oleh korban,” tambah Solita.

‎Sebagai langkah pencegahan, DPPPA mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku pada anak dan anggota keluarga.

‎Beberapa indikasi yang perlu diwaspadai antara lain:

‎1. Anak tiba-tiba menarik diri dari lingkungan sosial.

‎2. Mengalami gangguan tidur atau sering mimpi buruk.

‎3. Penurunan prestasi akademik secara drastis di sekolah.

‎Pemerintah daerah berharap adanya sinergi antara keluarga dan lingkungan sekitar untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak, serta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib atau melalui layanan pengaduan DPPPA.

‎(Johan SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *