logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

‎Kolong Tol Angke 2 Jelambar Berubah Jadi Lapak Sampah dan Parkir Ilegal, Tokoh Masyarakat Desak Pemprov DKI Bertindak

66
×

‎Kolong Tol Angke 2 Jelambar Berubah Jadi Lapak Sampah dan Parkir Ilegal, Tokoh Masyarakat Desak Pemprov DKI Bertindak

Sebarkan artikel ini

‎Targetberita.co.id Jakarta, Keberadaan parkir liar truk tronton serta penumpukan barang bekas dan sampah di kolong Jalan Tol Angke 2, Jelambar, Jakarta Barat, kembali memicu keresahan publik, Sabtu (25/4/2026).



‎Lahan negara tersebut diduga telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat usaha pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

‎Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan sampah telah mencapai ketinggian yang mengkhawatirkan, hampir setara dengan badan jalan tol.

‎Selain menjadi tempat pembuangan puing bangunan, lahan ini juga dikelola sebagai kantong parkir kendaraan berat tanpa izin resmi.

‎Tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis (Daeng Azis), menegaskan bahwa jalan tol adalah aset negara yang harus dilindungi.

‎Ia mendesak pemerintah segera menertibkan aktivitas ilegal yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade tersebut.

‎”Kegiatan penumpukan barang bekas dan sampah ini sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Jika terjadi kebakaran, material yang mudah terbakar ini akan sangat membahayakan konstruksi utama jalan tol,” tegas Daeng Azis pada Jumat (24/4/2026).

‎Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari penimbunan puing yang kini tingginya melebihi jalan umum. “Kondisi ini menghilangkan area resapan air.

‎Akibatnya, saat hujan turun, air meluap ke jalanan dan memicu banjir di wilayah sekitarnya,” tambahnya.

‎Daeng Azis secara khusus meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, beserta Walikota Jakarta Barat dan Sudin Bina Marga untuk segera turun tangan.

‎Ia mempertanyakan adanya kesan pembiaran dari pihak berwenang selama bertahun-tahun.

‎”Apakah ada oknum aparat yang justru mendapat keuntungan dari pengelolaan sampah dan parkir ilegal ini? Pemprov DKI harus menegakkan hukum tanpa pilih kasih karena ini menyangkut aset negara,” cetus Azis.

‎Hal senada disampaikan oleh Abdul Kadir, tokoh masyarakat Jelambar.

‎ Ia menyayangkan masuknya truk-truk tronton ke area kolong tol meskipun sudah ada rambu larangan jelas di pintu masuk.

‎”Kami ingin kolong tol ini bersih, rapi, dan bebas dari risiko kebakaran. Penyimpanan material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan kayu di bawah struktur vital sangatlah berbahaya,” kata Abdul Kadir.

‎Secara hukum, pemanfaatan lahan kolong tol diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Pasal 43), yang menyatakan bahwa ruang milik jalan tol hanya diperuntukkan bagi manfaat jalan, penambahan lajur, dan pengamanan jalan.

‎Lebih lanjut, Permen Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011 (Pasal 48) menegaskan kolong tol harus steril dari kegiatan tidak resmi. Pemanfaatan yang diperbolehkan terbatas pada ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas olahraga, atau kantor operasional dengan syarat ketat.

‎Penggunaan lahan tersebut sebagai gudang barang bekas dan pemukiman liar juga merupakan pelanggaran nyata terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

‎Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil guna menghindari kerusakan infrastruktur dan gangguan ketertiban publik di Jakarta Barat.

‎(Daniel Turangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *