Targetberita.co.id Jakarta, Penantian panjang Halim, korban pencurian di Rawa Buaya, Jakarta Barat, selama 17 bulan akhirnya membuahkan hasil.
Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menjemput paksa terduga pelaku, Mareta Apandri, di kediamannya di Dusun Lubuk Kumbung, Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pada Jumat (24/4/2026).
Penjemputan dilakukan berdasarkan arahan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, setelah terlapor diketahui mangkir dua kali dari panggilan resmi tanpa keterangan.
Tim Reskrim tiba di lokasi pada 24 April 2026. Proses pengamanan sempat berlangsung alot karena pihak keluarga terlapor mencoba menghalangi petugas.
Beberapa orang yang mengaku kerabat, termasuk oknum yang mengklaim menjabat sebagai perangkat desa, keberatan jika Mareta dibawa ke Jakarta.
Namun, berkat koordinasi solid antara Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan Kapolsek Karang Jaya serta Kanit Binmas setempat, situasi berhasil dikendalikan.
Petugas memberikan penjelasan persuasif bahwa penjemputan merupakan tugas resmi kepolisian terkait laporan nomor 1420/resjakbar atas dugaan pencurian yang terjadi pada 4 November 2024.
Terlapor akhirnya berhasil dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat pada Sabtu, 25 April 2026, dengan didampingi oleh salah satu anggota keluarganya.
Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada AKBP Arfan Sipayung, Kanit Krimum AKP Diaz, dan seluruh anggota yang bertugas.
”Kami sangat menghargai dedikasi luar biasa dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Jarak yang sangat jauh menuju pelosok Muratara bukan penghalang bagi polisi untuk menegakkan keadilan. Ini menunjukkan tanggung jawab besar Polri terhadap laporan masyarakat,” ujar Opan di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Opan menambahkan bahwa korban, Halim, yang merupakan Pemimpin Redaksi berantas.co.id sekaligus anggota FWJI, telah mengalami beban psikologis yang berat selama hampir 1,5 tahun menunggu kepastian hukum.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaz, mengonfirmasi bahwa setelah menjalani pemeriksaan intensif 1×24 jam, pihak kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Mareta Apandri terhitung sejak Senin (27/4/2026).
”Terlapor sudah kami amankan dan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor,” pungkas AKP Diaz melalui sambungan telepon.
(Agus)
Ketum FWJI Apresiasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Usai Ringkus Buron Pencurian hingga ke Sumsel












