Targetberita.co.id Bekasi – Jawa Barat, Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin malam (27/4/2026), mendapatkan jaminan perlindungan dasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah cepat diambil sesaat setelah peristiwa yang melibatkan KRL Commuter Line dan kereta api jarak jauh tersebut terjadi.
Petugas Jasa Raharja langsung diterjunkan ke lokasi kejadian serta sejumlah rumah sakit untuk melakukan pendataan korban secara akurat.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan bahwa seluruh korban terjamin oleh UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Jasa Raharja hadir sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dasar. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk bergerak cepat memastikan seluruh korban yang dirawat di rumah sakit mendapatkan surat jaminan (guarantee letter) biaya perawatan, sehingga pihak keluarga tidak perlu khawatir terkait administrasi biaya medis,” ujar Awaluddin di Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja terus memperkuat sinergi dengan PT KAI, kepolisian, dan pihak fasilitas kesehatan.
Koordinasi ini bertujuan agar proses penanganan korban, baik yang mengalami luka-luka maupun dampak lainnya, dapat berjalan secara optimal, cepat, dan humanis.
Kecelakaan dilaporkan terjadi ketika sebuah rangkaian kereta api jarak jauh menabrak bagian belakang Commuter Line yang tengah berhenti di lintasan Stasiun Bekasi Timur.
Saat ini, tim gabungan masih fokus pada evakuasi dan pemulihan kondisi penumpang.
Melalui kolaborasi solid dengan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik guna meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan transportasi publik.
(Agus)
Jasa Raharja Pastikan Santunan dan Jaminan Perawatan bagi Korban Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur












