logo tb
BeritaDaerahJawa TengahNasionalNewsPemalangTerkini

‎Terekam Video Buang Limbah Kotoran Sapi ke Kali Malam Hari, APH dan DLH Pekalongan Didesak Seret ‘Bos Dani’

65158
×

‎Terekam Video Buang Limbah Kotoran Sapi ke Kali Malam Hari, APH dan DLH Pekalongan Didesak Seret ‘Bos Dani’

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Pekalongan – Jawa Tengah, Praktik ilegal pembuangan limbah kotoran sapi langsung ke badan kali di wilayah Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, berhasil dibongkar oleh tim media.
‎
‎Aksi pencemaran lingkungan yang dilakukan pada dini hari ini terekam jelas dalam dokumentasi foto dan video.


‎
‎Berdasarkan bukti digital yang dimiliki tim investigasi, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026), sekitar pukul 02.22 WIB.
‎
‎Pelaku menggunakan mobil pick up dengan nomor polisi G 9496 AC untuk mengangkut dan mengalirkan limbah kotoran hewan tersebut ke sungai menggunakan selang besar.
‎
‎Di lokasi kejadian, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada dua pekerja lapangan yang bertindak sebagai sopir, yakni Hambali dan Tole.
‎
‎Dalam keterangannya, kedua pria tersebut mengakui aktivitas pengangkutan serta pembuangan limbah itu, dan secara terbuka menyebut nama Dani sebagai “Bos” atau pemilik otoritas dari kegiatan tersebut.
‎
‎Menanggapi temuan ini, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan sopir atau pekerja lapangan.
‎
‎”Kami memegang dokumentasi foto dan video yang sangat valid serta hasil konfirmasi langsung di lapangan. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk turun langsung memeriksa fakta di lapangan, bukan sekadar menerima laporan administratif di balik meja. Sumber limbah, pemilik RPH, pemberi perintah, hingga legalitas sistem pengolahan limbahnya harus diusut tuntas,” tegas Agung.
‎
‎Secara regulasi, tindakan dumping limbah tanpa izin ini diduga kuat melanggar Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 104.
‎
‎Selain itu, aturan ini juga merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 terkait persetujuan lingkungan dan perlindungan mutu air.
‎
‎Oleh karena itu, DLH Kota Pekalongan didesak untuk segera mengaudit fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dokumen lingkungan dari RPH yang bersangkutan.
‎
‎Demi penegakan hukum yang transparan, Agung menyatakan akan segera melayangkan laporan aduan resmi yang dilengkapi bukti manifes kendaraan, video kejadian, dan hasil wawancara lapangan kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, DLH Kota Pekalongan, dan DLH Provinsi Jawa Tengah.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Dani maupun pihak manajemen RPH terkait guna memastikan asas keberimbangan informasi.
‎
‎Sumber : KabarSBI.com
‎
‎(Red)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43