logo tb
BeritaDaerahJawa TimurJemberNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎Sengketa Lahan PT SGN Mumbulsari: Publik Butuh Pembuktian Dokumen Legalitas, Bukan Asumsi

127
×

‎Sengketa Lahan PT SGN Mumbulsari: Publik Butuh Pembuktian Dokumen Legalitas, Bukan Asumsi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jember – Jawa Timur, Konflik penguasaan lahan di PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Kebun Mumbul, Afdeling Mrawan, kini memasuki babak krusial.
‎
‎Persoalan di lapangan telah bergeser dari sekadar ketegangan fisik menjadi kebutuhan mendasar akan kepastian hukum: pihak mana yang memiliki dokumen legalitas sah dan dapat diverifikasi secara hukum?
‎
‎Ketegangan sebelumnya sempat terjadi pada Minggu (11/10/2026), ketika sekelompok masyarakat yang didampingi Serikat Tani Independen (SEKTI) melakukan aktivitas di area yang diklaim sebagai aset PT SGN.
‎
‎Guna mencegah potensi kerusakan aset, tim pengamanan perusahaan melakukan langkah antisipasi yang berujung pada adu argumen di lokasi.
‎
‎Merespons situasi tersebut, Kapolsek Mumbulsari segera turun tangan guna meredam konflik agar tidak meluas.
‎
‎Langkah persuasif kepolisian membuahkan rencana mediasi yang dijadwalkan pada Senin (12/10/2026).
‎
‎Forum ini dirancang sebagai ruang terbuka bagi kedua belah pihak untuk menguji klaim masing-masing secara objektif berbasis data.
‎
‎Dalam rencana kerja mediasi, salah satu agenda utama adalah pembuktian sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi pihak perkebunan.
‎
‎Perwakilan warga menyatakan komitmennya untuk menghentikan seluruh aktivitas okupasi secara permanen apabila PT SGN mampu menunjukkan dokumen legalitas yang sah dan aktif.
‎
‎Kesepakatan ini dinilai sebagai jalan keluar yang konkret.
‎
‎Namun hingga saat ini, pertemuan yang dinantikan tersebut belum kunjung terealisasi.
‎
‎Penundaan forum klarifikasi ini mulai memicu berbagai opini di tengah masyarakat, termasuk asumsi sepihak mengenai keabsahan dokumen perusahaan.
‎
‎Kendati demikian, anggapan tersebut belum dapat dibenarkan lantaran proses verifikasi formal memang belum berjalan.
‎
‎Saat dikonfirmasi, manajemen PT SGN menegaskan bahwa posisi perusahaan saat ini bersifat kooperatif dan masih menunggu undangan resmi terkait realisasi pertemuan yang difasilitasi kepolisian.
‎
‎Fakta ini meluruskan bahwa tertundanya mediasi bukan berarti perusahaan tidak memiliki atau tidak mampu menunjukkan dokumen HGU mereka.
‎
‎Di sisi lain, pergerakan warga di lapangan dilaporkan dikoordinasikan oleh beberapa nama seperti Nurul, Tono, Haki, dan Baihaki.
‎
‎Namun, substansi penyelesaian konflik agraria ini tidak lagi bertumpu pada aktor di lapangan, melainkan pada keabsahan alas hak yang dimiliki.
‎
‎Kini, peran Polsek Mumbulsari menjadi sangat vital sebagai fasilitator netral. Realisasi mediasi yang transparan dan akuntabel sangat mendesak dilakukan agar sengketa ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
‎
‎Penyelesaian urusan agraria sudah sepatutnya diselesaikan di atas meja hukum melalui pembuktian dokumen formal, bukan berdasarkan kekuatan massa di lapangan.
‎
‎(Red)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43