logo tb
BeritaDaerahHukumJawa TengahNasionalNewsPemalangTerkini

‎Pilkades Pemalang Panas: Dana Desa dan BUMDes Loning Rp. 1,6 Miliar Disorot, Polisi Jadwalkan Klarifikasi

63
×

‎Pilkades Pemalang Panas: Dana Desa dan BUMDes Loning Rp. 1,6 Miliar Disorot, Polisi Jadwalkan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Pemalang – Jawa Tengah, Surat Keputusan (SK) izin mencalonkan diri bagi Kepala Desa Loning, Wahyudin, S.H., untuk maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 ditegaskan bukan merupakan jaminan bebas dari temuan hukum.
‎
‎Pengelolaan anggaran Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loning senilai total Rp. 1,6 miliar menegaskan adanya urgensi pemeriksaan substantif yang tetap berjalan independen.
‎
‎Dokumen izin administratif yang ditetapkan di Pemalang pada 15 September 2026 tersebut memuat klausul tegas pada Diktum KEDUA.
‎
‎Aturan tersebut mewajibkan Kepala Desa untuk tetap menyelesaikan seluruh tanggung jawab keuangan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
‎
‎Sorotan publik saat ini tertuju pada transparansi penggunaan Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.370.943.000. Anggaran tersebut diketahui telah cair dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp. 657.019.200 (47,92%) dan Tahap II sebesar Rp. 713.923.800 (52,08%).
‎
‎Selain Dana Desa, pos anggaran BUMDes Loning senilai Rp. 285.000.000 (alokasi Rp. 10 juta dan Rp. 275 juta) juga didesak untuk diperiksa secara menyeluruh guna mencocokkan kesesuaian antara dokumen anggaran dengan realisasi fisik di lapangan, dikutib dari detikperistiwa.co.id
‎
‎Merespons riak di masyarakat, aparat penegak hukum dipastikan telah bergerak.
‎
‎Satreskrim Polres Pemalang dilaporkan tengah melakukan penyelidikan intensif.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar, menyatakan bahwa proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait akan segera dijadwalkan secara objektif setelah seluruh rangkaian tahapan Pilkades selesai.
‎
‎Guna memberikan kepastian hukum dan menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat, Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pemalang didesak segera memaparkan hasil audit akhir masa jabatan Kepala Desa Loning.
‎
‎Pengawasan ini dituntut tidak sekadar formalitas administrasi di atas kertas, melainkan verifikasi faktual terhadap volume pekerjaan dan penerima manfaat anggaran.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi membuka ruang hak jawab, konfirmasi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Desa Loning, pengelola BUMDes, Inspektorat, maupun Polres Pemalang demi menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
‎
‎(Red)

Penulis: RedaksiEditor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43