Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya resmi meningkatkan status penanganan kasus hilangnya siswi SMK berinisial DL (16) ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah korban yang sempat dinyatakan hilang selama sepuluh hari berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di sebuah apartemen di kawasan Tokyo Riverside PIK 2, Tangerang, Banten.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa korban diduga kuat menjadi target jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berskala internasional dengan modus “pengantin pesanan” (mail-order bride).
Jaringan ini melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XM alias MJ (35), yang kini tengah diburu oleh pihak berwenang.
Peristiwa bermula ketika DL dilaporkan meninggalkan kediamannya di Bantarkalong, Tasikmalaya, pada 2 Oktober 2026 dan tidak kunjung kembali.
Berdasarkan penelusuran digital forensic, korban diketahui telah menjalin komunikasi intensif dengan XM sejak Desember 2025 melalui aplikasi pembelajaran bahasa daring, HelloTalk.
Hubungan tersebut kemudian berlanjut menjadi kedekatan personal yang dimanfaatkan pelaku untuk memengaruhi korban.
Selama masa pelariannya, seluruh akomodasi dan mobilisasi korban dari Tasikmalaya menuju Tangerang didanai langsung oleh XM melalui serangkaian transaksi perbankan.
Korban kemudian ditempatkan di sebuah unit di Lantai 33 Apartemen Tokyo Tower JF menggunakan identitas fiktif demi menyamarkan keberadaannya dari pelacakan otoritas keamanan.
Sinergi Lintas Instansi dan Langkah Hukum
Kapolres Tasikmalaya menegaskan komitmen penuh dalam mengusut tuntas jaringan yang mengeksploitasi anak di bawah umur ini.
Mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan aspek transnasional, Polres Tasikmalaya kini bersinergi erat dengan beberapa lembaga strategis:
1. Divhubinter Mabes Polri, guna melacak keberadaan jaringan dan memburu pelaku XM yang terdeteksi berada di luar yurisdiksi Indonesia.
2. Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memetakan perlintasan wilayah dan memeriksa dokumen keimigrasian pihak terkait.
3. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) & Otoritas Perbankan, guna mengurai aliran dana yang digunakan untuk mendanai operasi ilegal ini.
Perlindungan Pemulihan Korban
Saat ini, DL telah berada di tempat yang aman (safe house) dalam pengawasan ketat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).
Fokus utama otoritas saat ini adalah memberikan pendampingan psikologis komprehensif, pemulihan trauma, serta jaminan perlindungan hukum penuh bagi korban selama proses hukum berjalan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas digital anak guna mencegah terulangnya modus eksploitasi serupa di masa mendatang.
(Daniel Turangan)
Mata Rantai Perdagangan Orang Lintas Negara Terdeteksi, Polres Tasikmalaya Usut Tuntas Kasus Siswi SMK di PIK 2













