logo tb
BeritaBudayaDaerahHukumNasionalNewsTerkini

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan eksekusi kendaran sebagai objek kredit macet wajib melalui pengadilan, diabaikan debt collektor

452
×

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan eksekusi kendaran sebagai objek kredit macet wajib melalui pengadilan, diabaikan debt collektor

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Medan, Penarikan mobil dengan paksa oleh sekelompok debt collector kembali terjadi dijalan juanda Medan, Selasa (27/2/2024).

Pro kontra penarikan Mobil kredit yang dilakukan ​leasing melalui debt collector terus terjadi, seolah-olah tidak ada kepastian hukum terkait tata cara penarikan kredit atas kendaraan yang terjadi keterlambatan pembayaran.

Hal tersebut menjadi sorotan masyarakat, terkait penarikan kendaraan Mobil secara paksa yang terjadi dijalan juanda medan baru baru ini

Pertanyaannya adalah, bagaimana secara hukum atas penarikan kredit kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran?

Menurut UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan adanya jaminan fidusia sebagai pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur.

Selanjutnya, pada Pasal 15 UU. 42 tahun 1999 dikatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Atas dasar hukum tersebut, maka dilakukan penarikan kendaraan yang menjadi objek kredit macet atau dasar proses eksekusi atau penarikan kendaraan. Namun pasal 15 tersebut sebagai dasar eksekusi objek kredit sudah dibatalkan dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan eksekusi kendaran sebagai objek kredit macet wajib melalui pengadilan.

Namun dalam praktiknya penarikan kendaraan bermotor kredit masih terjadi perbedaan penafsiran atas putusan MK tersebut. Hal ini salah satu kelemahan mekanisme hukum.

Dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan yaitu harus ada sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan Kartu Identitas diri.

Warga Masyarakat khususnya kota medan berharap OJK dan APH mengambil langkah tegas terhadap oknum oknum Debt collector yang tetap menarik mobil maupun sepeda motor dijalan.

(Red)