Targetberita.co.id Lombok Timur NTB, Polres Lombok Timur telah berhasil menyita sejumlah barang terlarang, termasuk sabu dan ganja, dalam operasi pemberantasan kejahatan “Pekat Rinjani 2024”. Barang-barang terlarang ini disita dari dua tersangka yang berhasil ditangkap. Barang-barang tersebut kemudian dihancurkan dalam konferensi pers di halaman Polres Lombok Timur pada Selasa (19/03/2024).
Dihadapan dua tersangka yang didampingi pengacara mereka, proses pemusnahan barang bukti dilakukan di Pengadilan Negeri Selong, yang dihadiri Kejaksaan Negeri Selong serta perwakilan dari Dikes Lombok Timur, adapun Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika yang di-blender dan ganja yang di-bakar.
Kedua tersangka yang turut dihadirkan oleh Satresnarkoba Polres Lombok Timur adalah NS (35), yang diduga sebagai pelaku kepemilikan sabu-sabu seberat 95,68 gram, berasal dari Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, serta tersangka berinisial LAP, yang berasal dari Kecamatan Sakra, dengan kepemilikan ganja seberat 684,56 gram.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol. Raditya, dalam sebuah konferensi pers, didampingi oleh perwira Satresnarkoba, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sedang dalam proses penyidikan terkait kepemilikan sejumlah barang bukti yang ditemukan, tuturnya.
“Dalam kasus kejahatan narkoba, Sejak Januari 2024 sebanyak 13 kasus diungkap dan sudah dilakukan penyidikan,” ujar Raditya.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan meskipun belum mencapai putusan inkrah, tetapi telah memasuki tahap kedua. Kasus ini masih dalam proses di kejaksaan sesuai dengan aturan yang mengharuskan pemusnahan terlebih dahulu sebelum proses pengadilan berlanjut, tuturnya kembali.
“kali ini Polres Lombok melaksanakan pemusnaan barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 93,82 gram jenis sabu-sabu dan ganja seberat 679,4 gram,” ungkapnya.
Pelaku NS ditangkap dalam sebuah operasi Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA di rumah tersangka di Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, ungkap Raditya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening jenis sabu di dapur rumah pelaku. Selain itu, didalam sebuah speaker merk JBL ditemukan juga plastik klip berisi sabu-sabu, alat timbangan, bong serta dompet berisi uang sebanyak Rp. 160.000, ungkapnya kembali.
Terhadap kasus ini Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Selain itu juga dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi menghadapi ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar, tutupnya.
(Red)