Targetberita.co.id Jakarta, Para Nasabah Asuransi Wanaartha Life yang Mengikuti Proses Likuidasi yang diatur oleh POJK Menanyakan Dimana Tanggung Jawab nya OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
OJK telah Melakukan CIU Cabut Izin Usaha Wanaartha, setelah Wanaartha Gagal Bayar kepada Nasabah.
Setelah CIU OJK dan PSP adakan RUPS Para Pemegang Saham Wanaartha
Terbentuklah Team Likuidasi berdasarkan RUPS Sirkuler Ditunjuk Oleh PSP Pemegang Saham Pengendali.
Proses Likuidasi Harus Berjalan sesuai Dengan Aturan yang Ada di OJK.
Naaah … OJK Selaku Institusi Lembaga Keuangan yang memiliki 3 tugas, yaitu Mengatur, Mengawasi dan Melindungi, namun diduga tidak berjalan secara Optimal.
Proses Likuidasi yang sudah berjalan Sejak 11 Januari 2023 sampai saat ini Sudah Lebih dari 16 Bulan dan hasil yang didapatkan Nasabah HANYA 0.281 dari Nilai Polis Nasabah, itupun butuh waktu 4 bulan sejak pembayaran tahap pertama sebesar 35 M dibayarkan kepada Nasabah yang Daftar likuidasi Dana diambil dari Dana Jaminan Asuransi di OJK.
Sedangkan Team Likuidasi sudah melakukan Audit, antara lain Audit Dokumen dan Audit Neraca yang diaudit Oleh 2 KAP Kantor Akuntan Publik
Butuh Waktu 3 Bulanan Dengan Biaya sangat Besar dibebankan Kepada Dana yang seharusnya dibagikan ke Nasabah.
Pertanyaan Nasabah “NSL Neraca Sementara Likuidasi di audit Untuk APA ? Kalau Hanya Sekedar Untuk Mengikuti Aturan Saja, Seharusnya OJK BerUPAYA dan Bertanggung Jawab Atas Hasil audit dari KAP. OJK Harus bertanggung Jawab Mengejar Aset Aset serta Dana Dana dan Juga Mengejar PSP (Pemegang Saham Pengendali), Untuk Bisa Memenuhi Kewajiban nya PSP untuk Membayar Hak nasabah. Bukan hanya Seberkas Kertas Laporan Neraca saja”.
Team Likuidasi (TL) Berkerja Harus sesuai dengan POJK. POJK sama sekali Tidak Melindungi Nasabah, POJK sama Sekali Tidak Menguntungkan Nasabah.
POJK Membatasi Kinerja Team Likuidasi.
Jelang Berakhirnya Masa Tugasnya Team Likuidasi Sampai Saat ini OJK Masih Menahan Dana Jaminan Asuransi
Yang Seharusnya Dicairkan ke Team Likuidasi. Agar Team Likuidasi Bisa Segera Membayarkan Hak nasabah tersebut Berikut Bunga jaminan Asuransi tersebut.
Nasabah Ibarat Sudah Jatuh
Tertimpa Tangga, Dan Terinjak Atas Kebijakan OJK.
Mau Sampai Kapan Uang Dana Jaminan Tersebut dicairkan?
Karena Sudah Tidak Diperlukan Lagi adanya Uang Jaminan, Uang Jaminan BUAT Jamin Apa?
Wong Perusahaan Asuransi Wanaartha nya Sudah di CIU
Aneh Tapi Nyata.
Begitulah Kesan yang disampaikan para Nasabah.
Para Nasabah Harus Berharap kemana lagi yaaa….????
Hanya Ber Harap ke TUHAN.
Karena Kalau ke Institusi Pemimpin Penguasa Apakah Masih Bisa diharap kan……???
Pejabat Tim Likuidasi wajib pertanggungjawabkan tentang progress yang telah dicapai oleh Tim Likuidasi selama 1,5 tahun ini mengenai:
Rupa-rupa usahanya yang telah pejabat Tim Likuidasi lakukan dalam memproses 2,4 Triliun dan 300 Milyar tersebut.
Pertanggung jawaban pejabat Tim Likuidasi wajib menyertakan bukti dokumen yang telah pejabat Tim Likuidasi kirim ke mana saja… dan bukti jawaban dari seluruh instansi dan personil yang telah pejabat Tim Likuidasi koordinasikan selama 1,5 tahun ini.
Bukan cuma dengan lisan bahwa telah diusahakan atau sedang diusahakan atau akan diusahakan…
Namanya kerja secara profesional… jadi semua pakai bukti tertulis berupa dokumen.
( Red )