logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Advokat Sopian Sitepu Sampaikan Pendapat Hukum Atas Pengakuan Zarof Ricar Terima 50 Milar Dari Sugar Group

143
×

Advokat Sopian Sitepu Sampaikan Pendapat Hukum Atas Pengakuan Zarof Ricar Terima 50 Milar Dari Sugar Group

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Advokat Sopian Sitepu menyampaikan pendapat hukum atas pengakuan Zarof Ricar, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata Sugar Group di tingkat Kasasi, Kamis (15/5/2025).

Menurut Sopian Sitepu, dalam menilai suatu Fakta, harus digunakan parameter atau alat ukur yang valid dan sah.

Alat ukur dalam menilai keterangan dari Zarof Ricar adalah KUHAP. Di mana, keterangan Terdakwa dalam persidangan tidaklah bernilai alat bukti yang sempurna.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 189 KUHAP. Keterangan terdakwa tersebut hanya berlaku utk dirinya sendiri. Jadi masih diperlukan alat bukti lain,” jelas Sopian Sitepu kepada RMOLLampung, Rabu (14/5/2025).

Untuk itu lanjut dia, perlu dilindungi nama pihak atau orang yang disebut di persidangan. Hal ini agar tidak terjadi kerugian nyata bagi yang bersangkutan.

Sementara sebutan nama itu oleh Zarof Ricar, belum mempunyai kekuatan pembuktian terhadap pihak lain atau orang yang disebutkan.

“Mari junjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of innocence). Berikan ruang kepada jaksa untuk berpikir dan bekerja. Putusan pengadilan sangat menentukan kekuatan pembuktian terhadap pernyataan terdakwa tersebut nantinya,” tutup Sopian Sitepu.

Sebelumnya, Kejagung akan mendalami dugaan suap Rp. 50 miliar yang disinggung eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025) lalu

Zarof mengaku menerima Rp. 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group Company, Lampung melawan Marubeni Corporation.

“Itu yang harus didalami juga nantinya oleh penyidik. Dari, kalau itu Rp. 50 miliar, sedangkan yang dapat Rp. 920 miliar. Berarti kan harus dicari dari mana-mana saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (9/5/2025).

Perkara Sugar Group Company sebelumnya ditangani PN Jakarta Selatan. Pihak tergugat adalah Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, PT Mekar Perkasa, dan Notaris Arman Lany.

Sementara pihak penggugat melibatkan perusahaan Sugar Group, yakni PT Indolampung Perkasa, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta.

(Agus)