Targetberita.co.id Tangerang, Aksi Demo damai Masyarakat Kp. Kebon kelapa terkait Rumah Ibadah Jemaat yayasan POUK Tesalonika yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Teluknaga Jl. Teladan VII Rt 003 Rw 004 Ds Kp Melayu Timur, Rabu (24/4/2024) lalu menuai hasil dengan di stopnya bangunan yang melanggar Perda Kabupaten Tangerang No. 03 Tahun 2014 oleh Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Pemerintahan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Kamis (25/4/2024).
Menurut Fahmi dengan di stopnya bangunan Yayasan pouk yang berada di Kampung Tukang Kajang Desa. Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teliuknaga, Kabupaten Tangerang ini, merupakan tindakan tegas Perintahan Kabupaten Tangerang, tuturnya.
Fahmi menambahkan, bahwa terkait dengan tempat ibadah, selama memiliki ijin yang lengkap dan tidak melanggar undang – undang, tentunya tidak akan terjadi kesalah fahaman antar umat beragama, jadi jangan karena melanggar Undang – undang lalu beranggapan bahwa masyarakat melarang berdirinya tempat ibadah, tuturnya lagi.
Fahmi mengucapkan terima kasih kepada kepada pihak terkait yang sudah melaksanakan tugasnya berfasarkan undang – undang dan aturan yang berlaku, dirinya berharap kepada pihak terkait dalam ini Pemerintahan Kabupaten Tangerang agar dapat melaksanakan Penegakan
Perda, khususnya harus lebih peka lagi terhadap persoalan umat beragama, sehingga tidak terjadi gesekan – gesekan antar umat beragama, pungkas Fahmi.
(Daniel Turangan)