Targetberita.co.id Majalengka – Jawa Barat, Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Majalengka, Saeful Yunus, menyatakan siap melaporkan empat perusahaan berbentuk CV asal Majalengka ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ombudsman RI.
Langkah ini diambil karena dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Saeful, empat CV yang dimaksud adalah CV Multi Brother, CV Darmawan Jaya, CV Bima, dan CV Hasbi Karya.
Keempatnya merupakan usaha kecil yang seharusnya hanya boleh mengerjakan maksimal lima paket pekerjaan dalam satu periode. Namun, berdasarkan data yang dimilikinya, masing-masing perusahaan diduga menerima enam hingga tujuh paket pekerjaan dari sejumlah dinas di Kabupaten Majalengka pada waktu yang bersamaan, dengan total nilai kontrak yang cukup besar.
“Kalau semua paket pekerjaan dikuasai mereka, ini akan menimbulkan kecemburuan sosial dan merugikan kontraktor lain. Bahkan untuk pekerjaan bernilai puluhan juta pun mereka ambil,” ujar Saeful, Rabu (13/8/2025).
Dari catatan yang ada, CV Bima mendapatkan tujuh paket pekerjaan, termasuk rehabilitasi ruang kelas dan proyek jaringan irigasi dengan nilai kontrak antara Rp. 169 juta hingga Rp. 596 juta.
CV Hasbi Karya mengerjakan enam paket, mulai dari pemeliharaan jalan hingga rehabilitasi jembatan, dengan nilai kontrak mencapai Rp. 1,4 miliar pada salah satu proyeknya.
Sementara CV Darmawan Jaya memperoleh tujuh paket pekerjaan, seperti rehabilitasi jalan, pembangunan saluran air, hingga pembuatan fasilitas umum, dengan nilai kontrak mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Saeful menegaskan, laporan resmi ke LKPP dan Ombudsman RI akan segera disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan aturan pengadaan barang dan jasa di daerah.
Sumber berita ini menyebut, CV Multi Brother juga sebelumnya diberitakan mendapatkan tujuh paket pekerjaan, yang menambah daftar dugaan pelanggaran Perpres tersebut.
(Red)