banner
BeritaDaerah

Angkot Tanpa Trayek Bebas Lalu lalang di Tangerang.

383
×

Angkot Tanpa Trayek Bebas Lalu lalang di Tangerang.

Sebarkan artikel ini

Tangerang, TargetBerita.co.id,- Angkutan kota adalah salah satu modal transportasi publik dari dulu hingga kini yang selalu menjadi andalan masyarakat khususnya masyarakat menegah kebawah karena taripnya yang terjangkau.

Pada dasarnya angkutan kota semestinya memiliki badan hukum yang diatur oleh pemerintah melalui direktorat jendral perhubungan darat kementerian perhubungan, dan untuk didaerah perijinan ini dilakukan oleh pihak pemda baik ditingkat propinsi maupun kota / kabupaten sesuai dengan kapasitasnya.

Bedasarkan temuan tim TargetBerita.co.id dilapangan, 50% angkutan kota ditangerang yang memiliki rute trayek dari kabupaten tangerang dan kota tangerang tidak memiliki perijinan sesuai dengan peraturan kementrian yang berlaku bahkan sebagian besar angkutan kota ini tidak melakukan uji kelayakan (KIR).

Salah satu sopir berinisial N saat di wawancarai awak media TargetBerita.co.id mengatakan “Mobil-mobil yang tidak jelas ini banyak berjalan ditrayek cimone – balaradja dan cimone – kronjo boro-boro untuk kir warna kendaran ini saja tidak sesuai warna yang tertera di STNK dan warna fisiknya bisa saja di STNK putih maupun biru tapi faktanya kita lihat fisiknya kuning maupun merah unit angkutan yang tidak jelas ini didapatkan oleh para pelaku usaha angkot ini dengan cara kredit dari beberapa bank perkreditan rakyat.

Dengan cicilan bervariasi sesuai tahun kendaraanya dalam pengajuan kreditnya mereka hanya cukup memberikan data-datanya saja dan membayar admin 2 juta rupiah maka unit akan keluar,  masalah perijinan itu dikesampingkan karena para BPR ini telah berkoordinasi dilapangan dengan oknum-oknum terkait.

Ketika tim TargetBerita.co.id konfirmasi masalah ini ke dinas perhubangan kabupaten tangerang melalui salah satu staffnya R. Sijabat, mengatakan untuk masalah angkutan antar kota antar kabupaten itu adalah wewenang dinas perhubungan propinsi, kami disini hanya membantu bila mana meraka melakukan penertiban. jadi masalah pertanyaan pembiyaran tentang ini silahkan dipertayakan ke Dishub propinsi karena merekalah yang mengeluarkan trayek ini dan lebih mengetahuinya. Tutupnya”(Red)

“Berita ini dalam pengembangan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *