logo tb
BeritaBisnisEkonomiJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Apa Salah PKL/Warung Rakyat Dilarang Jualan Zonasi 200 M dari Tempat Pendidikan dan Ibadah?

140
×

Apa Salah PKL/Warung Rakyat Dilarang Jualan Zonasi 200 M dari Tempat Pendidikan dan Ibadah?

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Pinjam istilah Emha Ainun Najib (Mbah Nun): Apa salahnya tembakau? Juga demikian, apa salah pedagang kaki lima (PKL) atau warung rakyat akan dilarang jualan rokok zonasi 200 M dari tempat pendidikan dan ibadah?, tegas Ketua Umum Komite Ekonomi Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr Ali Mahsun ATMO M Biomed yang juga Ketua Umum APKLI Perjuangan di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FKUB Malang dan FKUI Jakarta ini menuturkan, pengaturan tembakau dalam Rancangan Peraruran Pemerintah – RPP Kesehatan UU No 27/2023 banyak yang merugikan bahkan bisa mematikan ekonomi rakyat UMKM. Bahkan diskriminatif. Semisal akan dilarang jualan rokok zonasi 200 M dari tempat pendidikan dan ibadah. Juga dilarang jualan rokok eceran. Oleh karena itu, harus dikaji ulang. Lebih dari itu, harus libatkan para pemangku kepentingan bukan sepihak pemerintah belaka. Tidak boleh meresahkan apalagi mematikan ekonomi rakyat UMKM. Tidak boleh memangkas lapangan kerja ciptakan pengangguran baru.

Kabar buruk dari BPS RI, ada 9,9 juta Gen Z nganggur atau NEET. Kenyataan ini harus jadi perhatian serius pemerintah dan para pemangku kepentingan di negeri ini, kenapa? Karena kenyataan tersebut adalah embrio Indonesia bisa gagal jemput puncak bonus demografi 2030. Sebaliknya akan terjadi malapetaka demografi, pengangguran, kemiskinan bahkan kelaparan bludak dimana-mana. Sekali lagi, RPP Kesehatan UU 17/2023 harus dikaji ulang dan berpihak pada ekonomi rakyat UMKM, pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 dan Pembantu Rektor V Undar Jombang Jawa Timur.

(Daniel/Agus)