Targetberita.co.id Sekadau – Kalimantan Barat, Sungguh miris, dua wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara, diduga mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau, Jumat (27/6/2025).
“Kedua Wartawan (R) dan (S) bahkan sempat diamankan beberapa warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut.” kata Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasih hati saat diwawancara awak media, Minggu (29/6/2025) di Jakarta.
“Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang tersebut.” tegas Kasih hati.
Ada empat point kesepakatan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut, diantaranya :
1. Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir.
2. Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.
3. Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir.
4. Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun media cetak yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.
Kasih hati memaparkan keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin di Depan Aparat Penegak Hukum.
Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.
Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers, yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.
Didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, ” bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda “.
Aksi intimidasi dan Kriminalisasi oleh sekelompok orang tersebut yang menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan dikecam keras oleh Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia ( FPII )
Ketua Presidium FPII Dra.Kasuhhati mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar quick respont dan tidak perlu menunggu aduan dari korban lagi karena sudah viral secara nasional.
Hasil investigasi Informasi dari sumber yang dapat dipercaya pernyataan tersebut dibuat di salah satu Polsek di daerah Sekadau Kalimantan Barat
“Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut”, ujar Kasih hati.
” Kami sebagai Garda Terdepan Pembela insan pers akan membawa masalah ini ke ranah hukum, kami akan kawal kasus Kriminalisasi kedua Wartawan sampai Tuntas Pungkas Kasih hati.
(Red)