logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsPendidikanTerkini

Ardanih Kepala sekolah SDN Meruya Utara 03 bersifat arogansi terhadap awak media

157
×

Ardanih Kepala sekolah SDN Meruya Utara 03 bersifat arogansi terhadap awak media

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Arogansi terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini terjadi ketika awak media melakukan konfirmasi ke SDN Meruya Utara 03 pagi, tanpa ada sebab Kepala SDN MERUYA UTARA 03 pagi Ardanih mengusir awak media dengan nada lantangnya ” pergi sana, saya sedang sibuk ” jelas tim awak media yang sedang ingin konfirmasi terkait angaran BOS dan BOP yang di duga keras tidak transparan, dimana seharusnya alokasi angaran BOS dan bop terpampang di masing – masing sekolah agar masyarakat tahu alokasi dana tersebut.

Ironis sekali kata kata itu tidak sepantasnya diucapkan oleh panutan guru apalagi sebagai kepala sekolah dengan ucapan yang tidak terpuji dan mengusir awak media yang sedang melakukan tugas profesinya sebagai awak media.

Dengan mengatakan ” pergi sana ” yang terlontar langsung dari kepala sekolah SDN Meruya Utara 03 pagi Ardanih, merupakan bentuk kriminalisasi jurnalistik, ironis sekali hal ini sampai terjadi terhadap awak media yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.

Kami berharap untuk Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdikdki) plt Sarjoko agar bisa membina dalam hal ini, memberi wawasan kepada guru terutama kepada Kepala Sekolah SDN MERUYA UTARA 03 pagi Ardanih agar bisa lebih baik dan saling menghargai antar profesi, kami pewarta selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan undang undang Pers nomor 40 tahun 1999

Ketua umum barisan rakyat lawan korupsi (baralak) Yudistira berharap kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko untuk menindaklanjuti kasus tersebut, sampai tuntas jelas Yudistira di ruang kerjanya

Sekertaris Daerah (sekda) Marollah matahli mengatakan dengan slogan jangan menempatkan kepala sekolah yang punya SDM rendah, agar pendidikan di DKI Jakarta bisa maju “Peningkatan SDM”.

Jangan pula hanya tahu mengolah Dana Bos yang diduga masuk ke kantong pribadi, sementara mutu pendidikan tidak maju-maju.

Dalam permasalahan ini, Kepala Sekolah SDN Meruya Utara 03 pagi Ardanih di duga keras menghalang – halangi tugas  wartawan selaku kontrol sosial dengan melanggar ketentuan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”sampai berita ini di turunkan tim awak media akan terus meniklanjuti sampai tuntas

(Red)