logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Bangunan Bermasalah di Gambir Disanksi Penghentian Kegiatan

52
×

Bangunan Bermasalah di Gambir Disanksi Penghentian Kegiatan

Sebarkan artikel ini

Targetbeeita.co.id Jakarta, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan terhadap sebuah bangunan yang melanggar aturan di Jalan PHB Petojo Selatan, Gambir.

Gedung tersebut diketahui berdiri hingga enam lantai, padahal kawasan permukiman hanya diizinkan maksimal empat lantai.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Koordinator Penindakan Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Budi Gunawan, menegaskan langkah itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Kita beri sanksi karena bangunan ini jelas melanggar aturan,” ujarnya usai memberikan teguran kepada pekerja di lokasi, Rabu (18/9/2025).

Menurut Budi, pihaknya langsung memasang tanda pembatasan kegiatan pembangunan pada lantai yang bermasalah. Dengan begitu, aktivitas pembangunan hanya bisa berlanjut sampai lantai empat, sementara lantai lima dan enam wajib dihentikan.

“Kita hanya menghentikan kegiatan di lantai lima dan enam, karena memperhatikan para pekerja yang akan kehilangan pendapatan jika seluruh kegiatan dihentikan,” jelasnya.

Selain itu, Budi mengingatkan agar pekerja maupun pemilik bangunan mematuhi segel yang sudah ditempelkan. Ia menekankan, jika ada yang melepas segel tersebut, maka perbuatan itu masuk kategori pelanggaran dan bisa dijerat pidana.

Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan yang rencananya digunakan sebagai rumah kos itu tetap menunjukkan adanya aktivitas pengerjaan meski sudah disegel.

Laporan terkait pelanggaran tersebut sebelumnya juga telah masuk melalui aplikasi JAKI.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *