logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Jejak TPPU Emas Ilegal Terkuak

186
×

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Jejak TPPU Emas Ilegal Terkuak

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, serta dua lokasi lain di wilayah yang sama dan Surabaya, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan serentak dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (19/2/2026).

Operasi tersebut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, surat-surat, serta barang hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pengembangan perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022. Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” kata Ade di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Temuan kunci berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mendeteksi transaksi mencurigakan di sektor tata niaga emas domestik.

Transaksi tersebut melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang diduga memproses emas dari tambang ilegal.

Berdasarkan data PPATK, nilai total transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp. 25,8 triliun.

Modus operandi mencakup pembelian emas ilegal, baik sebagian maupun keseluruhan, yang kemudian dijual ke perusahaan pemurnian emas dan eksportir.

(Agus)