Targetberita.co.id Cilegon – Banten, Pengawas pemilu Bawaslu kota Cilegon menggelar media meeting di sari Galu, kecamatan. Grogol, kelurahan garam, Selasa (29/10/2024).
Dalam pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari organisasi wartawan sejumlah jurnalis dari berbagai media di Kota. Cilegon, guna mensosialisasikan mekasnisme pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada 2024 pada tanggal 27 November nanti.
Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Subiah mengatakan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pemilu dan pilkada demi menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas, tuturnya.
Subiah menambahan, masyarakat harus aktip berpartisipasi dan waspada, jika menemukan pelanggaran segera laporkan sesuai prosedur, agar laporan bisa ditindaklanjuti dengan baik, ungkapnya.
Subiah menjelaskan, Bawaslu telah mencatat hingga kini sudah menerima 12 laporan pelanggaran, dari jumlah tersebut 3 laporan terkait pelanggaran ASN kota Cilegon telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara BKN, 1 laporan perusakan alat peraga kampanye apk sedang dalam proses penyelidikan di polres Kota Cilegon dan 2 laporan lain masih dalam tahap klarifikasi, sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat pelanggaran, tuturnya kembali.
subiah menerangkan, bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, perlu melengkapi dua syarat utama, syarat formal dan syarat materiil, terangnya.
Syarat formal mengucap identitas dan kelengkapan pelapor, nama, alamat dan tanda tangan, waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu 7 hari sejak pelanggaran diketahui, kesesuaian antara tanda tangan pelapor di formulir laporan dengan indentitas resmi.
Sementara itu syarat materiil meliputi identitas dan alamat terlapor , serta uraian lengkap peristiwa waktu, lokasi dan bukti pendukung minimal dua item, pelapor bisa dilakukan secara langsung di kantor Bawaslu atau panwascam di kecamatan mau pun melalui platform daring sigap lapor.
Menurut Sobiah juga menjelaskan perbedaan waktu penanganan pelanggaran Antra pilkada dan pemilu pada pemilu Bawaslu memiliki waktu 7 hari kerja untuk menangani pelaporan sementara untuk untuk pilkada di batasi dalam 5.hari 3+2hari kerja.
yang sering disalah pahami adalah batas waktu pelaporan. pelaporan di hitung 7 hari sejak pelanggaran diketahui bukan dari tanggal kejadian, jadi jika pelanggaran terjadi pada 15 September tapi baru di ketahui 20 Oktober masyarakat masih bisa melaporkannya hingga 7 hari setelah 20 Oktober, paparnya.
namun laporan yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diregistrassi. dan optimis di nyatakan tidak valid. Sobi,ah menghimbau masyarakat agar lebih teliti terkait waktu pelaporan.
banyak yang melaporkan berdasarkan tanggal kejadian, bukan tanggal di ketahui ini membuat laporan mereka tidak bisa di proses dan Ahirnya muncul kesalahpahaman, jelasnya.
Selanjutnya setelah laporan diregistrasi, Bawaslu akan melakukan pemanggilan saksi dan pihak terkait.
proses selesai 5 hari hari ke enam sudah ada keputusan dan jika laporan terkait ASN terbukti akan kami teruskan ke BKN jika tidak terbukti kasus akan di hentikan, ujar Subiah.
Bawaslu Kota Cilegon berharap masyarakat dan media turut berperan aktip dalam menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis
dengan partisipasi masyarakat dan pemahaman prosedur yang baik laporan yang masuk bisah lebih efektif dan akurat, pungkas Subiahh.
(Zainal Abidin)