Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BatamBeritaDaerahKepulauan RiauNasionalNewsTerkini

‎Belum Bayar Gaji dan THR 12 Karyawan yang Diskors, Manajemen PT Indo Matra Power (IMP) Batam Jadi Sorotan

52
×

‎Belum Bayar Gaji dan THR 12 Karyawan yang Diskors, Manajemen PT Indo Matra Power (IMP) Batam Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

Targetberita.co.id Batam – Kepulauan Riau,  Sebanyak 12 karyawan PT Indo Matra Power (IMP) dilaporkan belum menerima hak gaji bulan Maret 2026 serta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H.

‎Penahanan hak ini dilakukan pihak manajemen menyusul status skorsing yang dijatuhkan kepada para pekerja tersebut.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, skorsing terhadap 12 karyawan (7 karyawan permanen dan 5 karyawan kontrak/harian) ini merupakan buntut dari dugaan kasus pencurian aset perusahaan yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan.

‎Pimpinan PT Indo Matra Power lokasi Kabil, Armunanto, membenarkan adanya penundaan pembayaran hak-hak karyawan tersebut. Namun, ia membantah jika perusahaan disebut tidak mau membayar.

‎”Bukan tidak dibayarkan, tetapi di-hold (ditahan) sementara waktu oleh manajemen sampai kasus yang ada terselesaikan,” ujar Armunanto melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu malam (29/04/2026).

‎Armunanto menambahkan bahwa kepastian pembayaran gaji dan THR tersebut menunggu hasil pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian. “Sampai kasus terungkap oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

‎Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kaitan penahanan upah dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja yang mengatur hak karyawan selama masa skorsing, pihak manajemen enggan memberikan jawaban lebih lanjut meski pesan telah terkonfirmasi terbaca.

‎Aturan Skorsing dalam UU Ketenagakerjaan

‎Merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan memang memiliki wewenang untuk melakukan skorsing selama proses pemutusan hubungan kerja (PHK) berlangsung.

‎Namun, selama masa skorsing, pengusaha tetap wajib membayar upah serta hak-hak lain yang biasa diterima pekerja. Penahanan upah secara sepihak tanpa putusan hukum tetap berisiko melanggar ketentuan norma kerja.

‎Atas kondisi yang merugikan ini, para karyawan berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri dan Disnaker Kota Batam segera turun tangan melakukan mediasi serta pengawasan langsung ke lokasi perusahaan.

‎Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Disnaker terkait legalitas penahanan hak pekerja di tengah proses hukum yang berjalan.

‎Sumber : Rico Yuliansyah

‎(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *