Targetberita.co.id Tulang Bawang – Lampung, Diduga jarang masuk kantor diduga korupsikan dana desa, kinerja salah-satu Oknum Kepala kampung panca mulia, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kini menjadi sorotan Publik dan sejumlah elemen masarakat. Terkuaknya prilaku oknum kepala kampung tersebut diungkapkan beberapa sumber yang bisa dipercaya. Selasa (01/07/2025).
Ditempat terpisah, sejumlah warga mengeluhkan minimnya pembangunan dan tidak adanya pelibatan warga dalam musyawarah kampung.
Mereka menilai pengelolaan Dana Desa tidak transparan dan tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kampung ini nggak ada perubahan sejak “Asep Imanuddin menjabat. Musyawarah nggak melibatkan warga, pembangunan nihil, jalan malah makin rusak,” ujar seorang warga lain yang enggan disebut namanya.
Keluhan demi keluhan itulah yang mendorong sejumlah wartawan melakukan investigasi mendalam. Namun, setiap upaya untuk mengkonfirmasi ke “Asep Imanuddin selalu menemui jalan buntu.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa “Asep Imanuddin takut kebobrokannya terbongkar jika terlalu banyak bicara kepada publik. Banyak pihak menilai bahwa “Asep Imanuddin belum memahami sepenuhnya tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala kampung. “Tugas kepala kampung tidak hanya sebatas administrasi, melainkan juga menyangkut pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pengelolaan keuangan dan aset desa secara akuntabel dan terbuka.
“Menanggapi serius hal ini, Ketua DPD JWI Tuba, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) kab, Tulang Bawang, “Beni Setiawan, sangat menyayangkan hal ini, Ia mengatakan seorang pemimpin apalagi seorang kepala kampung sebagai pemimpin kampung yang harus menjadi panutan para masyarakat kampung panca mulia, “Jika seorang kepala kampung yang jarang datang ke kantor, itu telah melanggar pasal 29 UU 6/2014 menyatakan kepala kampung dilarang melanggar sumpah dan janji jabatan”, ujar Bung “Beni Setiawan Sapaan akrabnya.
“Beni Setiawan menambahkan,
Meninggalkan tugas selama 30 hari tidak masuk kerja berturut -turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Perbuatan yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang kampung dan bagaimana akibat hukum bagi Kepala kampung yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normatif disimpulkan.
“1, Kepala Kampung tidak menyalahgunakan wewenang tugas, hak, dan/atau kewajibannya, Apabila Kepala Kampung melanggar larangan maka dapat dikenai sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. “2, akibat hukum bagi Kepala Kampung yang tidak melaksanakan A, tugas dan kewajibannya disebabkan karena kepala Kampung meninggal dunia permintaan sendiri atau A diberhentikan. Ungkapnya.
Menurut Beni Setiawan, Peraturan perundang – undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Sumpah dan janji jabatan yang ada, ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP lainnya,.
” Beni Setiawan, selaku Ketua (DPD JWI Tuba), meminta Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Inspektorat Serta Kecamatan Banjar Baru, di kab, Tulang Bawang, untuk segera memanggil “Asep Imanuddin Selaku kepala kampung panca mulia, untuk diberikan sanksi tegas atas perbuatanya, biarkan hal yang serupa tidak menular kepada oknum – oknum kepala kampung yang lainnya.
Lebih dari itu, desakan juga datang dari elemen masyarakat agar Inspektorat, polres, dan kejaksaan Tulang Bawang, menyelidiki dugaan korupsi dana desa di kampung panca mulia yang disebut-sebut berlangsung sejak lama.
” Jika benar terbukti adanya penyelewengan dana desa, maka proses hukum harus ditegakkan demi keadilan dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa “.
Asep Imanuddin sebagai pemimpin kampung seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru menjadi sosok yang menghindar ketika diminta pertanggung jawaban publik. pungkas Beni.
Sementara kepala Kampung Panca Mulia, saat didatangi di Balai Kampung tidak ada ditempat, sampai berita ini diterbitkan kepala Kampung Panca mulia, belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.
(Ahmad Taufik)