Targetberita.co.id Ambon – Maluku, Berty Wairisal nyatanya tak peduli dengan somasi yang disampaikan Universitas Pattimura Ambon terhadapnya.
Sebagai Dosen pada kampus tersebut, Berty memilih jalan mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kejahatan di kampus orang basudara itu.
Berty diketahui membongkar kejahatan suap atau gratifikasi yang diduga melibatkan nama Rektor Unpatti, Prof. Freddy Lewakabessy.
Suap yang dialamatkan ini, kata Berty, sumber dari sejumlah kontraktor yang sering mengerjakan proyek di Kampus Unpatti.
Secara terang-terangan Berty tampil berani membongkar kedok suap sang rektor. Menurutnya, dugaan suap itu telah berlangsung lama, sejak rektor masih menjabat Wakil Rektor 1 (WR1).
Suap, kata dia, sudah menjadi budaya di lingkup Unpatti. Bahkan, dugaan suap itu bukan hanya lewat dia, namun juga dari yang lain.
“Kita semua tahu lah, katong tau lain dengan lain. Jadi silahkan kalau mau buat laporan, biar samua terbuka,” kata Berty disambungan telephone dengan nada tertawa, Sabtu (9/8/2025).
Sementara, kuasa hukum, Berty Wairisal, Roos J Alfaris mengatakan, jika kliennya (Berty Wairisal) menolak meminta maaf ke Rektor maupun lembaga Unpatti.
Menurut dia, pihaknya menyerahkan proses hukum berjalan, dan akan menempuh laporan ke KPK.
“Klien saya tidak akan minta maaf ke Pa Rektor terkait dengan pemberitaan media dan waktu yang diberikan 2 x 24, dan silahkan laporkan klien saya, dan klien saya siap hadapi,”tegas Roos kepada media ini.
Lebih lanjut, Alfaris mengaku bahwa kalau tak bisa membujuk Berty Wairisal untuk meminta maaf kepada rektor dan kampus. Akan tetapi, sebagai pengacara, ia akan terus ikut mengawal setiap proses yang dilalui oleh Berty.
“Saya juga tidak bisa paksa, klien saya. Karena saya hanya pengacara yang mendampingi klien saja, dan yang lebih tahu masalah ini klien saya, bukan saya. Selanjutnya mengenai ancaman akan lapor ke KPK itu, bukan hanya ancaman tapi akan dibuat laporan itu, karena klien saya sudah kantongi beberapa bukti proyek,” ujar Roos menambahkan.
Diketahui, Rektor secara pribadi maupun Unpatti melayangkan somasi ke Berty Wairisal untuk meminta maaf dalam waktu 2 kali 24 jam, atas kegaduhaan yang dilakukannya, Jumat (8/8/2025) kemarin.
Bahkan, Rektor mengancam akan mempidanakan Berty Wairisal, jika tidak mengklarifikasi tuduhan yang tidak mendasar dan berbau fitnah.
“Saudara BW (Berty Wairisal) untuk segera dalam waktu 2 kali 24 jam mengklarifikasi pernyataan saudara, sebagaimana termuat dalam pemberitaan diberbagai media yang memfitnah dan menuduh Prof Fredy Leiwakabessy baik sebagai pribadi maupun dalam jabatan sebagai Rektor termasuk Institusi Universitas Pattimura sebagai kelembagaan,” tegas Ketua Tim Hukum Unpatti, Sherlock Holmes Lekipiouw dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (8/8/2025).
Utamanya, kata Sherlock, penggiringan opini publik yang sesat yang patut diduga telah mengarah pada perbuatan yang tidak saja melanggar hukum, tetapi juga melanggar etika mengingat Berty wairisal merupakan salah satu Dosen di Universitas Pattimura.
Berikut klarifikasi dan penggunaan hak jawab dan somasi Unpatti Ambon.
1. Sepanjang menyangkut yang Rp. 200 juta (Rp. 150 juta-red) itu adalah masalah pribadi antara saudara BW dengan Domingus Souissa dan tidak ada hubungan dengan Rektor baik dalam jabatan, pribadi maupun institusi sehingga pernyataan saudara BW sangat tendisius dan tidak berdasar;
2. Saudara BW harusnya tidak berkoar koar di media dan mau menggiring opini sesat tanpa disertai bukti dan fakta semakin memperjelas ada maksud dan tujuan untuk mencari pembenaran publik dan menggiring opini publik agar kesalahan itu beralih menjadi tanggung jawab Rektor dan Institusi Universitas Pattimura dan ini jelas jelas merupakan fitnah dan pembohongan;
3. Sikap saudara BW secara nyata telah merusak citra dan marwah kelembagaan dan hal ini sangat memperihatinkan bagi kami UNPATTI selaku Institusi Pendidikan tinggi.
“Jadi kita berikan waktu 2 kali 24 jam, saudara BW harus klarifikasi pernyataannya. Jika dalam waktu sebagaimana tersebut di atas, saudara BW tidak melakukannya, maka akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sherlock.
Selain itu, BW sebagai dosen pada kampus orang basudara itu akan dipanggil sesuai dengan ketentuan dalam Statuta Universitas Pattimura, serta Peraturan Rektor Universitas Pattimura tentang Kode Etik.
“Yang bersangkutan segera untuk dipanggil dan diperiksa secara patut agar tidak membuat kegaduhan dan persepsi buruk terhadap Universitas Pattimura sebagai institusi pendidikan tinggi,” pungkasnya.
(Red)