logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

” BIGMAN SIMAMORA KUASAI TANAH HJ, ROSDIANA DENGAN CARA PREMANISME “

218
×

” BIGMAN SIMAMORA KUASAI TANAH HJ, ROSDIANA DENGAN CARA PREMANISME “

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Morlan marpaung dan rekan-rekan Adpokad, Kuasa hukum Hj Rosdiana melaporkan Bigman Simamora ke Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2024), di SPKT dengan nomor laporan Polisi, STTLP/B/7522/ XII/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA Telah melaporkan dugaan tindakan penipuan atau perbuatan curang, UU Nomor I Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 170 KUHP Yang terjadi di JL, Kampung sawah POS III RT 9 RW 3 Titik kodrat Semper Timur Cilincing, Kota Jakarta Utara, sekitar bulan lima yang lalu dengan terlapor Bigman Simamora, DKK.

Hj Rosdiana Pelapor yang berdomisili di KASSIKA RT / RW TAMALATEA JENEPONTO, menjelaskan secara rinci bahwa pelapor Hj Rosdiana menjual sebidang tanahnya pada terlapor Bigman Simamora, dimana terlapor baru membayar uang panjar atau DP sebesar Rp 800,000,000,- Delapan ratus juta rupiah dengan sisa sebesar Rp, 1, 609.000.000,- akan dilunasi terlapor dalam kurun waktu satu tahun, sesuai dengan surat pernyataan kedua yang sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, pada kenyataannya sudah lebih satu tahun berjalan pihak terlapor Bigman Simamora dkk tidak menetapi janjinya ke pihak pelapor, atau ingkar janji, dan yang paling ” extrim ” tindakan terlapor Bigman Simamora, dengan tindakan ingkar janjinya Bigman Simamora melakukan upaya penguasaan secara sepihak tanpa alas hak yang benar, Bigman Simamora tanpa ijin pelapor Hj Rosdiana, menguasai lahan tanah Hj Rosdiana dengan menembok dan memagar lahan tersebut dan mengakui bahwa tanah tersebut sudah milik

Bigman Simamora dengan bahasa yang lantang menghardik terlapor Hj Rosdiana, ini tanah saya siapapun tidak ada yang boleh masuk ke tanah saya, dan tidak ada damai-damai ujar Bigman Simamora pada Kuasa Hukumnya MORLAN MARPAUNG dan rekan – rekannya, mereka dipaksa dan diusir dengan cara-cara premanisme.

Senada dengan MD, G LEWA, saudara kandung pelapor, Hj, Rosdiana yang tadinya dipercayakan Hj, Rodiana merawat dan menjaga tanah pelapor, mengatakan, Bigman Simamora sering mengintimidasinya ditanah pelapor dengan cara premanisme yang berdampak MD, G LEWA, merasa ketakutan dengan segala teror yg dilakukan terlapor, jangan-jangan terlapor ini (Bigman Simamora) sering mengkonsumsi Narkoba, karena pada awalnya terlapor sangatlah sopan dalam bertindak, itulah pertimbangan kami, memberikan tanah Hj Rosdiana kepada terlapor dengan DP Rp, 800.000.000.- delapan ratus juta dan sisanya akan dilunasi dalam tempo satu tahun,
Ketika pihak kami pelapor mempertanyakan hal pelunasan tanah tersebut pada terlapor, selaku berdalih dengan alasan yang tidak masuk akal, dimana ujung-ujungnya Bigman Simamora melakukan tindakan penyerobotan, akhirnya pihak pelapor Hj Rodiana yang merasa dirugikan sebesar Rp, 1 609, 000,000,- dengan tindakan ingkar janji terlapor
Morlan marpaung SH dan rekan-rekan merasa tersentak atas ujaran terlapor ketika ditemui diKantornya Jl, Kampung sawah III Rt 9/ Rw 3 Semper Timur, Cilincing Kota Jakarta Utara, DKI Jaya pada hari, Kamis tgl, 2 Desember 2024 bahwa Kuasa Hukum pelapor memediasi supaya ada kemupakatan bersama dengan jalan damai, ternyata Bigaman Simamora menghardik, tidak ada damai, itu tanah saya, silahkan keluar, bahkan Pelaporpun Hj, Rosdiana tidak diperbolehkan masuk ke tanahnya sendiri, ironis tindakan Bigkman Simamora seakan kebal hukum, keluh pelapor Hj Rodiana, yang akhirnya permasalahan ini dilaporkan ke POLDA METRO JAYA, semoga hukum bertindak adil kepada pihak yang lemah dan teraniaya.

(Rosid)