Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Perumahan Bater Residence, Kelurahan Batangterap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai)
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Suliadi alias Adi Benget (31), warga Dusun IV Desa Sementara, Kecamatan Pantaicermin, Sergai.
Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Perbaungan pada Selasa (3/3/2026) pukul 16.00 WIB saat bersembunyi di kandang kambing milik warga di Dusun I Desa Lubukcemara, Kecamatan Perbaungan.
Kapolsek Perbaungan melalui Kanit Reskrim Iptu Tri Pranata Purba SSos MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Melly Christina Damanik (35), seorang dokter yang tinggal di Jalan Malinda II, Perumahan Bater Residence Blok A6, Kelurahan Batangterap.
Dijelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, (20/6/2025) pukul 13.30 WIB.
Saat itu korban pulang kerja dan mendapati kondisi rumahnya telah berantakan, pintu kamar utama, pintu tengah serta jendela dapur dalam keadaan terbuka.
“Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga milik korban berupa perhiasan emas dan hardisk CCTV telah hilang,” ujar Kanitrskrim, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela belakang serta memotong teralis jendela menggunakan tang potong.
Barang-barang yang dicuri antara lain beberapa cincin emas berbagai model, kalung rantai emas serta gelang emas dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp. 30 juta.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya Lian Pramana Harahap (32), warga Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.
Rekannya tersebut diketahui telah lebih dahulu diamankan polisi pada 26 Oktober 2025. Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah Sergai.
“Motif pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 20 ayat (1) huruf c serta Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor merk KTM buatan China, serta 1 potong baju kaos oblong warna biru langit.
(Roni P Purba)












