logo tb
BeritaDaerahHukumLampungNasionalNewsTerkini

BPK RI Temukan Lima Masalah dalam LKPD Lampung 2024, Total Kelebihan Bayar Capai Rp. 8,15

120
×

BPK RI Temukan Lima Masalah dalam LKPD Lampung 2024, Total Kelebihan Bayar Capai Rp. 8,15

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lampung, Meski Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan lima temuan penting yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti, Sabtu (24/05/2025).

Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono mengungkapkan hal itu dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung yang membahas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Bandar Lampung, kemarin, Jumat (23/5/2025).

dr. Lukman Pura Dimutasi, dr. Imam Ghozali Jabat Plt Direktur RSUDAM Lampung

“Meski memperoleh opini WTP, terdapat sejumlah temuan signifikan yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Budi Prijono di hadapan para anggota dewan dan pejabat daerah.

Budi merinci, temuan pertama adalah penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja yang tidak memadai, yang menyebabkan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak sesuai kebutuhan. Nilainya mencapai Rp. 11,12 miliar.

“Hal ini mengganggu keuangan serta kemampuan pendanaan daerah,” tegasnya.

Temuan kedua mencakup kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan total nilai Rp. 2,13 miliar.

Ketiga, terdapat kelebihan pembayaran Rp. 1,14 miliar akibat pembayaran langsung kepada personil jasa konsultasi pada enam perangkat daerah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, temuan keempat adalah kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 23 paket jaringan dan irigasi di dua OPD, yang menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp. 1,58 miliar.

Terakhir, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada 21 paket pekerjaan media jasa konstruksi, dengan nilai kelebihan bayar mencapai Rp. 2,3 miliar.

Menanggapi temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan agar seluruh kelebihan pembayaran segera dikembalikan ke kas daerah serta dilakukan perbaikan tata kelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap melalui hasil pemeriksaan LKPD 2024 ini, para pemangku kepentingan bisa menjadikannya acuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” Pungkas Budi.

(Ahmad Taufik)