logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Alfarlaky, Telah Sah, Ditetapkan MK

233
×

Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Alfarlaky, Telah Sah, Ditetapkan MK

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan dismissal perselisihan pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 untuk pilkada Aceh Timur dari permohonan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon peserta pilkada Bupati Aceh Timur dengan amar putusan tidak dapat diterima atau ditolak, Senin (24/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima” kata ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan bersama 8 hakim MK lainnya di ruang sidang MK RI jakarta.

Setelah putusan tersebut resmi ditetapkan MK, Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Alfarlaky mengajak seluruh pendukungnya untuk tetap tenang dan menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan damai.

Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Alfarlaky yang ikut hadir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bersama rombongan dan tim suksesnya menyatakan kepada wartawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukungnya, baik dari awal penetapan pasangan calon oleh partai politik pendukung, masa kampanye, hingga terpilih sebagai pemenang pilkada, sampai kemenangan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini, ujarnya.

(Agus)