Targetberita.co.id Arga Makmur – Bengkulu Utara – Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, memberikan respons resmi terkait usulan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Rasau, Kecamatan Lais, yang saat ini tengah bergulir di tingkat kabupaten, Sabtu (28/3/2026).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara memastikan seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan berlandaskan pada pembuktian yang sah.
Pernyataan ini menanggapi surat usulan dari Camat Lais Nomor: 100/86/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026, perihal Usulan Pemberhentian Anggota BPD Desa Talang Rasau atas nama Lista Mardiyanti.
Usulan tersebut didasari oleh dugaan pelanggaran hukum adat desa sebagaimana dilaporkan oleh Ketua BPD Desa Talang Rasau melalui surat resmi pada 25 Maret 2026.
Bupati Arie Septia Adinata menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan.
Pemberhentian seorang pejabat desa harus memiliki dasar pembuktian yang kuat agar tetap terjaga integritas pemerintahan desa.
“Kami sudah menerima laporan tersebut. Saat ini sedang diproses sesuai mekanisme dan regulasi yang ada. Jika memang nanti dalam verifikasi terbukti bersalah, maka SK pemecatan akan segera diterbitkan. Kita tunggu hasil pembuktiannya,” tegas Bupati Arie melalui pesan singkat kepada awak media, Sabtu (28/3/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa timnya sedang melakukan tela’ah mendalam terhadap dokumen pendukung yang dikirimkan pihak kecamatan.
”Langkah kami berpijak pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Aturan tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota BPD dapat diberhentikan jika terbukti melanggar larangan, norma sosial, maupun adat istiadat. Kami pastikan proses ini berjalan objektif dan profesional,” ujar Rahmat.
Pemkab Bengkulu Utara berharap masyarakat Desa Talang Rasau tetap tenang dan menjaga kondusivitas desa selama proses administrasi ini berjalan.
Keputusan akhir akan diambil demi menjaga marwah institusi BPD serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum adat dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di seluruh wilayah Bengkulu Utara guna mewujudkan tata kelola desa yang mandiri dan akuntabel.
(Johan SP)
Bupati Bengkulu Utara Tegaskan Proses Pemberhentian Anggota BPD Talang Rasau Sesuai Prosedur dan Objektif













