Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang dugaan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dugaan korupsi yang menyeret nama Sudewo tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Meski pengembalian uang telah dilakukan, KPK menegaskan bahwa hal itu tak menghapus adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan, tapi berdasarkan Pasal 4 (Undang Undang Tipikor) ya, pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya, pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Untuk pemanggilan Sudewo berkaitan dengan pemeriksaan lanjutan, ia meminta masyarakat untuk menunggu.
“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” ujarnya.
Nama Sudewo muncul dalam kasus ini di persidangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 9 November 2023 lalu.
Dari persidangan itu, KPK menyita uang Rp. 3 miliar dari Sudewo dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Penyitaan uang tersebut dilakukan oleh KPK dengan mendatangi rumah Sudewo.
Namun, kala itu ia sempat membantah bahwa uang tersebut merupakan gaji dari DPR yang diberikan secara tunai.
Sudewo juga menepis telah menerima uang Rp. 720 juta dari PT Istana Putra Agung dan Rp. 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
(Agus)