logo tb
BeritaDaerahHukumKab. Serdang BedagaiNasionalNewsTerkini

Bupati Sergai memerintahkan Inspektorat, periksa terhadap 12 desa kecamatan sipispis diduga bermasalah

122
×

Bupati Sergai memerintahkan Inspektorat, periksa terhadap 12 desa kecamatan sipispis diduga bermasalah

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Bupati Sergai H. Darma Wijaya dan Wakil Bupati H. Adlin Umar Yusri Tambunan secara kompak menerima aksi demo dari puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kabupaten Serdang Bedagai, di Halaman Kantor Bupati Sergai, Jumat (2/5/2025) siang.

Aksi demo itu terkait penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2023 yang diduga dilakukan 12 Desa di Kecamatan Sipispis.

Dengan tegas, Bupati Sergai memerintahkan Inspektorat menindaklanjuti aspirasi para pendemo dengan melakukan pemeriksaan terhadap 12 Desa yang diduga bermasalah.

Pada kesempatan itu, Bupati H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Umar Yusri Tambunan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap kemajuan desa. Bupati memastikan bahwa aspirasi tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“ Saya ucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat peduli desa. Saya juga akan segera memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh desa yang dilaporkan. Aspirasi ini akan kami tangani secepatnya,” tegas Bupati Darma Wijaya.

Sebelumnya diketahui bahwa Sebanyak 12 Desa di Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai diduga bermasalah.

Permasalahannya itu terkait penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2023.

Demikian tuntutan aksi massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kabupaten Serdang Bedagai di Kantor Bupati dan Kejari Sergai, Jumat (2/5/2025) siang.

Puluhan massa itu dipimpin koordinator, M. Juanda dengan membentangkan spanduk dugaan penyelewengan dana desa di Kecamatan Sipispis.

Adapun diantaranya spanduk itu bertuliskan, “DD di Kecamatan Sipispis Bermasalah diduga korupsi (mark up) diselewengkan dan dimainkan kades. Periksa oknum Kades tersebut secepatnya”.

“Proses dan Tindak 12 Desa di Kecamatan Sipispis terkait dana desa tahun 2023”.

Koordinator Aksi M. Juanda menegaskan bahwa dana desa merupakan instrumen penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, menurutnya, penggunaan dana desa di sejumlah desa di Sipispis justru sarat penyimpangan.

“Dana desa harusnya untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi kades. Ada indikasi kuat terjadi mark up dan penyalahgunaan anggaran di 12 desa. Ini harus segera ditindak,” tegas Juanda.

Adapun beberapa desa yang dilaporkan bermasalah dalam tuntutan para pendemo tersebut, antara lain:

Desa Gunung Monako dengan kode desa 1218082016; kegiatan, Pembangunan jalan lingkungan sepanjang 300 meter dengan anggaran Rp. 291,8 juta, penyelenggaraan festival dan HUT RI Rp. 27,9 juta, serta pemeliharaan jalan Rp. 28,8 juta.

Desa Mariah Nagur dengan kode desa 1218082011; Kegiatan Posyandu dengan anggaran Rp. 117,7 juta, rehab jembatan Rp. 255,7 juta, dan pembangunan saluran drainase Rp. 340,6 juta.

Desa Marubun, dengan kode desa 1218082004; Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun IV Sepanjang 235 Meter dengan Anggaran Rp. 133.195.800, Pengerasan Jalan Usaha Tani Dusun I Sepanjang 300 Meter dengan Anggaran Rp. 71.526.600 dan Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif) Stunting I Paket dengan Anggaran Rp. 85.951.000

Desa Buluh Duri, dengan kode desa 1218082015; Penyuluhan dan Pelatihan Bagi Masyarakat sejumlah 38 Orang Dengan Anggaran Rp. 102.692.000, Rehabilitasi Balai Desa Dusun V Balai Kemasyarakatan 90 m2 dengan Anggaran Rp. 256.324.000 dan
Pembangunan Rebat Beton Dusun III/IV Jalan Poros Dusun Sepanjang 120 Meter dengan Anggaran Rp. 201.155.000

Desa Naga Raja, dengan kode desa 1218082010; Kegiatan Posyandu (STUNTING) 1 Paket dengan anggaran Rp. 55.700.000, Rabat Beton Dusun 1 Jalan Poros Dusun sepanjang 150 Meter dengan anggaran Rp. 276.200.000 dan Pembangunan Lening Dusun II Saluran Dirnase Sepanjang 115 Meter Dengan Anggaran Rp. 100.097.000.

Desa Parlambean, kode desa 1218082009; Penanganan Keadaan Mendesak Kepada 18 Orang dengan Anggaran Rp. 64.800.000, Pembangunan Parit Drainase dan TPT ( Saluran Drainase Dusun 3 ) 189 Meter dengan Anggaran Rp. 330.223.000 dan
Penyelenggaran Posyandu ( Makan Tambahan, Bumil, Lansia, Insentif ) STUNTING dengan Anggaran Rp. 46.020.000

Desa Pispis, dengan kode desa 1218082005; Penanganan Keadaan Mendesak Kepada 12 Orang dengan Anggaran Rp. 43.200.000 tanggal Mulai 31 Januari 2023 sampai dengan 29 Desember 2023, Pembangunan Rumah Layak Huni 35 m2 dengan Anggaran Rp. 87.500.000 dan Pembangunan Telford Dusun VI Sepanjang 500 Meter dengan Anggaran Rp. 139.110.000

Desa Rimbun, dengan kode desa 1218082012; Rebat Beton Dusun II Jalan Poros Dusun Sepanjang 321 Meter dengan Anggaran Rp. 443.925.000 mulai dari 14 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023, Pengadaan Mesin Potong Rumput Honor Petuagas Kebersihan 2 Paket dengan Anggaran Rp. 38.800.00 dan
Peningkatan Aparatur Desa 7 Orang dengan Anggaran Rp. 15.000.000 mulai dari 12 November 2023 sampai 12 November 2023

Desa Sibarau, dengan kode desa 1218082020; kegiatan, Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Sebanyak 15 Orang dengan Anggaran Rp. 39.740.000, Rebat Beton dan TPT Dusun I Sepanjang 50 Meter dengan Anggaran Rp. 155.840.000 dan
Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Saluran Drainase) sepanjang 153 Meter dengan Anggaran Rp. 125.925.000.

Desa Simalas, dengan kode desa 1218082018; Kegiatan Pembelian Bibit Tanaman dan Ternak 2 Paket dengan Anggaran Rp. 40.000.000, Pembangunan Jalan Pemukiman Jalan Lingkungan Dusun III Sepanjang 460 Meter dengan Anggaran Rp. 334.865.000 dan Pembangunan Tembok Penahan Tanah Dusun III Sepanjang 60 Meter dengan Anggaran Rp. 77.315.000.

Desa Sipispis, dengan kode desa 1218082001; kegiatan, Penyelenggaraan Posyandu ( Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif ) STUNTING dengan Anggaran Rp. 106.698.300, Pengerasan Jalan Usaha Tani Dusun VI dan Dusun VII ( Ketahanan Pangan ) sepanjang 1280 Meter dengan Anggaran Rp. 547.780.000 dan Penanganan Keadaan Mendesak 1 Paket dengan Anggaran Rp. 72.000.000.

Serta Desa Nagur Pane, dengan kode desa 1218082008; kegiatan, Penanganan Keadaan Mendesak 10 Orang dengan Anggaran Rp. 36.600.000 Mulai dari 31 Januari 2023 sampai 29 Desember 2023, Pemeliharaan Pengerasan Jalan Desa (Gorong – Gorong, Selokan, Parit) Saluran Dirnase sepanjang 641 Meter dengan Anggaran Rp. 185.977.000 mulai dari 4 Oktober 2023 sampai 10 November 2023 dan Pengadaan Becak Barang Desa I Paket dengan Anggaran Rp. 25.000.000

Aliansi Masyarakat Peduli Desa mendesak agar Kejaksaan dan Inspektorat segera memeriksa seluruh kegiatan yang dilaporkan dan menindak oknum kades yang terbukti bersalah.

(Roni P Purba )