Targetberita.co.id Jakarta, Gelombang penolakan terhadap besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026 mulai terjadi.
Para buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp. 5,7 juta.
Bahkan KSPI bersama aliansi buruh Jakarta bersiap untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan UMP Jakarta 2026 pada Rabu (24/12/2025) sore.
Dalam pengumumannya, Pramono menyampaikan bahwa UMP Jakarta 2026 menjadi Rp. 5.729.876.
Terkait hasil keputusan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan kenaikan tidak memenuhi kebutuhan hidup layak buruh Jakarta.
Bahkan angka tersebut dinilai lebih rendah dibanding upah minimum di daerah penyangga industri.
Ia juga menyebut bahwa kenaikan UMP Jakarta ini tidak cukup untuk menutup lonjakan biaya hidup, harga pangan, dan inflasi yang diprediksi akan terus meningkat pada 2026.
“Angka Rp. 5,7 juta itu masih di bawah tuntutan kami yang meminta kenaikan sebesar 8 hingga 10 persen. Besaran yang ditetapkan saat ini tidak mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang riil di lapangan,” ujar Said Iqbal.
Para buruh diketahui menuntut upah minimum 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp. 5,89 juta.
Dengan tegas, Said mewakili buruh menolak kenaikan UMP Jakarta yang menggunakan indeks tertentu 0,75.
Lebih lanjut Said membandingkan upah minimum Jakarta dengan Bekasi dan Karawang.
Sebab, upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang mencapai sekitar Rp. 5,95 juta per bulan.
Atas putusan ini, para buruh juga akan melakukan aksi demo ke Istana Negara dan Balai Kota Jakarta di akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026.
(Farid Hidayat)












