logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

CMNP Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Drosophila dalam Transaksi Surat Berharga dengan Hary Tanoe

49
×

CMNP Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Drosophila dalam Transaksi Surat Berharga dengan Hary Tanoe

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Persidangan gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak CMNP, yakni Jarot Basuki, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP periode 1999–2004.

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Dalam keterangannya, Jarot Basuki menegaskan bahwa transaksi antara CMNP dan Hary Tanoe bukan merupakan jual beli, melainkan tukar-menukar surat berharga, dengan inisiator pertukaran adalah Tito Sulistio dan Hary Tanoe sendiri.

Kesaksian ini memperkuat keterangan Jusuf Hamka yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan di persidangan, terungkap sejumlah fakta terkait perusahaan Drosophila, yang selama ini dikaitkan dengan transaksi surat berharga tersebut.

Berdasarkan dokumen persidangan, Drosophila tercatat dimiliki oleh Hary Tanoe dan Liliana Tanaja, masing-masing dengan 50% kepemilikan saham atau 50.000 lembar saham senilai total 100 ribu dolar Singapura.

Selain itu, ketiganya, Hary Tanoe, Liliana Tanaja, dan almarhum Tang Lai Lin juga tercatat sebagai direktur perusahaan tersebut.

Fakta ini menimbulkan kejanggalan, sebab Drosophila yang berdiri dengan modal relatif kecil tidak mungkin memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS.

CMNP menduga perusahaan itu sengaja dibentuk oleh Hary Tanoe sebagai “bumper” atau pelindung hukum agar terbebas dari tanggung jawab atas kerugian yang dialami CMNP.

Apalagi, Drosophila didirikan hanya tujuh bulan sebelum transaksi terjadi dan dibubarkan secara sukarela pada tahun 2004.

Fakta-fakta tersebut memperkuat kesimpulan bahwa tidak ada keterlibatan Drosophila dalam transaksi tukar-menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe.

Dalam kesempatan yang sama, ahli juga menyebut bahwa ketentuan daluwarsa (verjaring) sesuai Pasal 1967 KUH Perdata, yakni 30 tahun, masih berlaku, kecuali untuk objek tanah yang diatur secara khusus.

Menutup keterangannya, ahli menegaskan apabila terdapat perbedaan antara peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi dengan yang tercantum dalam laporan keuangan, maka yang menjadi acuan adalah fakta hukum yang nyata.

laporan keuangan bukanlah kitab, pungkasnya.

(Farid Hidayat)

Penulis: Farid Hidayat Editor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *