logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo: Ada UNTR, ASII, dan Toba Pulp Lestari

431
×

Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo: Ada UNTR, ASII, dan Toba Pulp Lestari

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo: Ada UNTR, ASII, dan Toba Pulp Lestari (21/1/2026).

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di wilayah Sumatra pada Selasa (20/1/2026).

Keputusan ini diambil menyusul hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menemukan indikasi pelanggaran aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah tegas tersebut diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Pemerintah mengaitkan pelanggaran pemanfaatan hutan tersebut dengan rentetan bencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah Sumatera.

Daftar Perusahaan Besar dan Emiten yang Terimbas

Dalam daftar 28 perusahaan tersebut, terdapat sejumlah nama besar dan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berikut adalah beberapa perusahaan utama yang izinnya dicabut oleh pemerintah:

1. PT Agincourt Resources (PTAR)
Anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR) ini merupakan operator Tambang Emas Martabe yang berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. UNTR melalui PT Danusa Tambang Nusantara diketahui memegang 95 persen saham di PTAR. Tambang ini memiliki area operasional seluas 479 hektare dan telah berproduksi sejak 2012.

2. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
Emiten produsen bubur kertas ini kehilangan izin operasional pada lahan konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara. INRU merupakan pemain lama di industri kehutanan yang telah melantai di bursa sejak 1990 dan memiliki fokus bisnis pada produksi bubur kertas serta pengembangan hutan tanaman industri.

3. Afiliasi APRIL Group
Pencabutan izin juga menyasar perusahaan yang terafiliasi dengan APRIL Group, yakni PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari. Keduanya beroperasi di wilayah Sumatra dengan cakupan luas lahan yang signifikan.

Rincian Sektor dan Wilayah Pencabutan Izin

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari berbagai klasifikasi perizinan. Secara total, luas lahan yang ditertibkan mencapai lebih dari 1 juta hektare.

Berdasarkan data Satgas PKH, berikut adalah rincian perusahaan tersebut:

22 Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH): Mencakup hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.991 hektare.

6 Perusahaan Sektor Lain: Bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

(Agus)