Targetberita.co.id Balik Papan – Kalimantan Timur, Empat warga di RT 54 dan 57 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, mengeluhkan berbagai dampak dari proyek pembangunan ruas jalan tol Balikpapan menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara segmen 3A-1.
Melalui Tim Kuasa Hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, empat orang warga tersebut telah melayangkan gugatan kepada beberapa pihak kontraktor, yakni PT Brantas Abipraya, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.
Sidang perdana gugatan tersebut dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp atas nama Penggugat I Siti Kholifah, Penggugat II Djono Tarko, Penggugat III Riyanto dan Penggugat 4 Rusdiansyah pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Selasa (18/2/2025) sore, dengan agenda pemeriksaan para pihak.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, pihak tergugat tidak ada yang menghadiri.
Hanya salah seorang perwakilan dari pihak turut tergugat yang menghadiri, yakni dari Otorita IKN.
Pada persidangan ini, Hakim Ari Siswanto memeriksa kelengkapan dokumen dari para pihak yang hadir. Tak lama, hakim menyatakan sidang ditunda sampai tanggal 4 Maret 2025 mendatang.
Saat ditemui usai sidang, salah seorang dari tim kuasa hukum warga, yakni Muhammad Hendra mengatakan, bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan somasi hingga tiga kali kepada pihak kontraktor tersebut.
“Sebelumnya sudah kami kirimkan somasi, agar permasalahan cepat selesai, tidak sampai masuk ke pengadilan, namun jawaban yang kami terima tidak memuaskan,” tutur Hendra, Selasa (18/2/2025).
Ia juga menjelaskan, dampak-dampak yang dirasakan warga RT 54 dan 57 Kelurahan Karang Joang tersebut. Diantaranya adalah, pengerjaan proyek yang menimbulkan efek getaran kuat membuat rumah dan bangunan mengalami keretakan.
“Banjir yang sebelumnya tidak pernah ada, ketika adanya pengerjaan proyek menimbulkan kebanjiran bagi klien kami pada saat pengerjaan dilakukan saat hujan dan banjir di area rumah warga karena tersumbatnya saluran air pembangunan tol,” jelasnya.
Hendra juga menjelaskan, bahwa warga tidak dapat mengakses kebun dan rumah karena jalan akses ditutup akibat pembangunan ruas jalan tol tersebut dan terjadinya longsor di kawasan pemukiman warga.
Dia menegaskan bahwa para warga menuntut agar pihak tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.
“Tuntutan kami pada intinya adalah ganti rugi, karena para warga merupakan pekerjaan yang masih menengah kebawah,” tambahnya.
Hendra juga mengaku bahwa ia dan timnya kecewa karena ketidakhadiran para pihak tergugat dalam sidang pertama ini.
Salah seorang perwakilan dari pihak turut tergugat yakni dari Otorita IKN yang hadir dalam sidang, tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
Pria yang tidak ingin disebutkan namanya ini hanya mengatakan secara singkat jika pihaknya bukan bagian dari tergugat, hanya turut tergugat.
“Saya hanya perwakilan saja ya, bukan bagian dari tergugat. Tergugatnya kan dari swasta,” singkatnya, sembari berjalan keluar dari ruang sidang.
(Red)