Target Berita.co.id Pontianak-Kalbar, Dalam gelar press release di ruang kerja Danrem 121/Abw, Pontianak, Kalimantan Barat, terkait penggagalan penyelundupan Narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket seberat kurang lebih 15,910 Kilogram, Selasa (28/11/2023), Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., selaku Dankolakops Rem 121/Abw mengatakan, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 15,910 Kilogram ini berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia yang bekerjasama dengan SGI Tim V / Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/ABW , Unit Inteldim 1206/Psb, Satgaster Koramil 04/ Badau dan Polsek Badau.
Satgas Pamtas Yonarmed 10 /Bradjamusti mendapatkan informasi yang diberikan oleh tim Intelijen, kalau dalam waktu dekat akan ada pergerakan pengedaran Narkoba di wilayah Badau, minggu 26/11/2023.
Atas informasi tersebut, Dansatgas melaporkan kepada Dankolakopsrem 121/ABW dan Kasiops Kolakopsrem 121/Abw, guna mendapatkan petunjuk, dan setelah mendapatkan petunjuk dari Dankolakops dan Kasiops, Dansatgas segera memerintahkan Pasi Intel untuk memperketat penjagaan di wilayah tersebut, Ungkap Danrem.
Lanjut Danrem 121/Abw, Saat anggota TNI melaksanakan giat Ambus dan monitoring di wilayah tersebut, namun belum ditemukan adanya pergerakan terkait informasi yang telah diterima. Namun Dansatgas memerintahkan kepada tim ambus untuk tetap melaksanakan penjagaan dan memberikan motivasi kepada Anggota Tim Ambus untuk tetap waspada.
27 November 2023, sekitar Pukul 03.30 WIB Tim 1 Dpp Pasi Intel Satgas Pamtas melihat 1 orang melintasi jalur tidak resmi dengan berjalan kaki membawa tas ransel warna hitam, kemudian 1 orang telihat oleh Tim 2 Dpp Dantim SGI yang melalui persimpangan dekat jalur tidak resmi tersebut di kejar dan ditangkap.
Setelah penyergapan penangkapan, tim 1 dan tim 2 berkomunikasi bertemu di titik kumpul yang sudah ditentukan, saat dilakukan pemeriksaan identitas, di ketahui orang tersebut berinisial HD dan ST, WNI asal Badau .
Ketika tim ambus TNI melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan yang ada di dalam tas ransel warna hitam tersebut, ditemukan barang diduga Narkoba jenis Sabu sebanyak 15 paket yang dikemas dalam kemasan Teh Guannying wang, diperkirakan dengan berat bruto 15.910 Kilogaram, atas temuan tersebut Pasi Intel Satgas Pamtas menghubungi Dansatgas.
Dansatgas memerintahkan untuk membawa pelaku berikut barang bukti di bawa serta di amankan di Pos Kotis Nanga Badau untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil Elisitasi/pendalaman yang di lakukan diperoleh informasi dari HD dan ST bahwa maksud dan tujuan untuk diantarkan menuju Pontianak, Jelas Danrem.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., selaku Dankolakops Rem 121/Abw, mengapresiasi keberhasilan Satgas Pamtas dan jajarannya yang telah kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang jumlahnya cukup banyak.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Pontianak, kemudian akan diserahkan kepada Pangdam XII/Tpr selaku Pangkogab Pamwiltas Darat untuk diserahkan ke BNNP Kalimantan Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
( Nur aeni / Burhanudin )