Targetberita.co.id Aceh, Kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi masih marak terjadi di Aceh hingga saat ini, pengungkapan terkait kasus tersebut juga terus dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan pihak Kepolisian.
Sebaran keberadaan spesies tersebut hampir merata di seluruh kabupaten kota di Aceh, namun yang paling banyak ditemukan dan dilakukan penindakan hukum berada di wilayah Timur dan Tengah Aceh.
Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Sofyan, S.H, M.H, saat Dialog Pagi Banda Aceh, Rabu (26/6/2024) mengatakan, maraknya kasus perburuan terjadi wilayah timur dan tengah Aceh, tidak terlepas dari wilayah jelajah dan habitat satwa liar itu berada di daerah tersebut.
“Mulai tahun 2023 hingga 2024, kasus perburuan satwa liar yang paling sering ditemukan dan ditangani oleh Polda Aceh, paling marak terjadi di Aceh Timur, Gayo Lues, Aceh Tengah dan Pidie Jaya,” sebutnya.
Dijelaskan Kompol Sofyan, dari sejumlah kasus yang dilakukan penegakan hukum oleh pihak Kepolisian daerah (Polda) Aceh, modus pemburu melakukan kegiatan terlarang tersebut dikarenakan faktor ekonomi dan tergiur oleh tingginya harga jual.
Tim Penyidik Polda Aceh terus berupaya untuk melakukan penindakan hukum sampai ke akarnya, kedati sering terputus pengungkapan kasus tersebut pada level pembeli karena sulit terdeteksi.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh, Kamaruzzaman, pada kesempatan yang sama juga mengatakan, kegiatan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini semakin meningkat terjadi di Aceh.
“Pola jaringan perdagangan satwa dilindungi yang terjadi saat ini, dimana para penampung memerintahkan pelaku pemburu di lapangan,” sebutnya.
Dijelaskan Kamaruzaman, banyak kasus yang saat ini ditangani BKSDA terkait perdagangan satwa dilindungi, seperti kasus perdagangan orang utan dan perdagangan gading gajah di Gayo Lues dan Pidie Jaya.
Untuk meminimalisir angka perburuan satwa liar di Aceh, selain melakukan edukasi kepada masyarakat, BKSDA juga menjalin kerjasama dan bersinergi dengan sejumlah stekhoder seperti Kepolisian hingga pegiat konservasi.
Dirincikannya, Provinsi Aceh memiliki 4 spesial kunci satwa liar yang dilindungi, yaitu Harimau Sumatera, Orang utan, Gajah dan Badak.
Hanya Aceh yang lengkap memiliki jenis dan keberadaan spesies binatang dilindungi tersebut didunia.
Seperti beritakan RRI sebelumnya, Polda Aceh mencatat ada 27 kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi yang ditangani di tingkat Polres dan juga di tingkat Polda dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang sepanjang 2020 hingga 2023.
Perburuan dan perdagangan satwa lindung dilatarbelakangi beberapa faktor, seperti permintaan pasar untuk dikonsumsi, untuk obat-obatan dan peliharaan, hinga nilai ekonomis yang tinggi.
(Red)












