logo tb
BeritaDaerahLampungNasionalNewsTerkini

Debt Collector Diduga Rampas Mobil Warga di Halaman Mapolda Lampung

59
×

Debt Collector Diduga Rampas Mobil Warga di Halaman Mapolda Lampung

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lampung-, Aksi brutal oknum debt collector kembali terjadi. Kali ini, sekelompok penagih utang kredit macet diduga melakukan perampasan mobil milik warga di halaman Markas Polda Lampung.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/1964/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Korban bernama Ivin Aidiyan Firnandes, warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa mobil fasilitas dari kantornya, PT Berkat Sejahtera, awalnya dipinjam oleh kakaknya dan digunakan oleh sang suami.

Namun, usai salat Jumat di Rumah Sakit Airan Raya, mobil itu dicegat oleh debt collector hingga sempat menimbulkan keributan.

“Suami kakak saya mempertahankan kendaraan itu, lalu debt collector memanggil Paminal Polda Lampung. Karena mobil itu bukan milik suami kakak saya, mereka menunggu saya datang untuk mediasi,” kata Ivin, Senin (29/9/2025).

Ivin menjelaskan, mediasi dilakukan di Polda Lampung bersama oknum debt collector berinisial ASD. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.

“Mereka bilang tidak ada kompromi dan harus membawa kendaraan saya. Kalau tidak, mereka akan melaporkan saya dengan pasal 480 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.

Karena tidak ada kesepakatan, Ivin memilih meninggalkan mobil Pajero hitam miliknya di halaman Mapolda Lampung. Ia hanya mengambil barang-barang pribadi yang ada di dalam mobil.

Namun, keesokan harinya, saat kembali ke Mapolda, ia mendapati mobilnya terhalang oleh kendaraan milik debt collector dari depan dan belakang. Bahkan, ada yang masuk ke dalam mobil karena sebelumnya mobil tidak sempat dikunci.

“Hingga Minggu pagi mobil saya masih ditahan. Saya bingung, di markas polisi terbesar di Lampung saja saya tidak mendapat keamanan,” tutur Ivin.

Merasa terdesak, Ivin kemudian membuat laporan resmi pada hari Minggu kemarin.

Setelah laporan dibuat, sebagian kendaraan milik debt collector yang menghalangi mobil Ivin sudah tidak ada di lokasi. Namun, mobil miliknya hingga kini masih berada di halaman Mapolda dan belum bisa dibawa pulang.

Ivin menyebut perbuatan oknum debt collector itu sebagai bentuk pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Ia juga menyoroti bahwa para debt collector tidak bisa menunjukkan dokumen resmi saat melakukan penarikan.

“Mereka tidak menunjukkan surat pengadilan ataupun surat tugas dari pihak leasing. Mereka hanya mengaku ditugaskan BCA Finance. Saya sampai bertanya, apa jam kerja leasing bisa sampai malam, bahkan menginap di kantor polisi?” kata Ivin.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengonfirmasi laporan yang dibuat oleh pelapor.

Ia menerangkan bahwa pihaknya kini masih mendalami peristiwa dugaan perampasan tersebut.

“Iya benar, laporannya sudah diterima. Kini masih kami dalami,” kata Yuni.

(Suyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *