logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

Desakan ke KPK: Dugaan Penyimpangan Proyek Infrastruktur di Kabupaten Bekasi Disorot

118
×

Desakan ke KPK: Dugaan Penyimpangan Proyek Infrastruktur di Kabupaten Bekasi Disorot

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Institut Kajian Strategis (INKASTRA) menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/2/2026).

Mereka mendesak lembaga antirasuah itu mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu menyerukan penyelamatan anggaran publik.

Massa menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek Tahun Anggaran 2024 perlu ditindaklanjuti secara hukum.

Koordinator aksi, Faturrohman, mengatakan kekurangan volume pekerjaan bukan sekadar persoalan teknis atau administratif. “Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Apalagi jika terjadi berulang di berbagai proyek,” ujarnya dalam orasi.

Temuan Kekurangan Volume

Berdasarkan paparan massa aksi, sejumlah proyek disebut mengalami kekurangan volume pekerjaan dengan nilai yang bervariasi.

Di antaranya rekonstruksi Jalan Cibitung–Cibarengkok senilai Rp. 199.462.514, peningkatan Jalan Ridho Galih–Karangmulya sebesar Rp. 105.197.838, serta pekerjaan lanjutan rekonstruksi Jalan Pilar–Sukatani senilai Rp. 358.251.013.

Temuan serupa juga disebut terjadi pada revitalisasi ruas Jalan Kalimalang Batas Kota–Karawang Paket II sebesar Rp. 1.017.436.414 dan Paket III Rp. 1.619.788.879.

Selain itu, rehabilitasi Jembatan Kalijaya Cikarang Barat senilai Rp. 328.771.640 dan pembangunan jembatan serta dinding penahan Cipamingkis di Kecamatan Cibarusah sebesar Rp. 472.809.962 turut disorot.

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, kekurangan volume pekerjaan mengindikasikan ketidaksesuaian antara progres fisik dengan pembayaran yang telah dicairkan.

Jika tidak segera dikoreksi melalui mekanisme pengembalian atau perbaikan pekerjaan, kondisi tersebut dapat berujung pada potensi kerugian keuangan negara.

Proyek Bendung Rp. 68 Miliar Belum Rampung

INKASTRA juga menyoroti pekerjaan Bendung Pintu Air BS.H-0 di perbatasan Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, dan Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Proyek bernilai lebih dari Rp68 miliar itu dikerjakan oleh PT Lestari Nauli Jaya.

Menurut Faturrohman, proyek tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.3/3/191.210/SP/PSDA/DSDABMBK/2025 dimulai pada 28 Februari 2025 dan dijadwalkan selesai pada 25 Oktober 2025. Namun hingga kini, kata dia, pekerjaan belum juga tuntas.

Keterlambatan proyek infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan pengendalian air, berpotensi berdampak langsung pada masyarakat.

Selain menunda manfaat pembangunan, molornya proyek dapat menimbulkan risiko tambahan seperti kerusakan konstruksi maupun pembengkakan biaya.

(Farid Hidayat)