Targetberita.co.id Cilegon – Banten, Peredaran obat keras yang masuk daftar G, masih marak di wilayah Kecamatan Cibeber, Pasar Kranggot hingga terminal seruni Kota Cilegon.
Modus yang dilakukan penjual obat-obatan terlarang seperti eximer dan tramadol tanpa resep dokter itu, dengan cara transaksi cash on delivery (COD).
Pembelinya didominasi kalangan anak muda, yang kerap mangkal di emperan pasar, kos-kosan hingga gubuk bambu pinggir jalan
Dugaan maraknya peredaran obat keras jenis eximer dan tramadol ini sudah berkali-kali mendapatkan sorotan.
Ironisnya, para penjual obat keras daftar G jenis eximer dan tramadol dengan modus COD itu luput dari aparat berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan pihak Kepolisian.
Demikan dikemukakan Rahmat, pemerhati sosial yang juga aktivis Lembaga Swadaya Masarakat GERAM Banten.
Ia memang dikenal getol menyoroti maraknya peredaran obat tanpa izin edar tersebut.
Menurut Rahmat, lokasi peredaran obat terlarang itu berada di tiga titik seperti di Kecamatan Cibeber, Pasar Kranggot hingga terminal seruni.
“Bos yang mengendalikan peredaran obat keras namanya W dan M alias Botak,” ungkap Rahmat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dengan hal tersebut.
Pihaknya pun akan segera menindaklanjuti dugaan tersebut, termasuk nama-nama yang telah disebutkan.
“Terimakasih informasinya nanti kita tindaklanjuti,” ungkap Wiwin Setiawan.
(Daniel Turangan)